Tim Resmob Polres Minahasa Ringkus Pengecer Togel

Penulis: Andreas Ruauw
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO-Tim Resmob Resmin dipimpin  Aiptu Rony Wentuk berhasil mengamankan seorang laki-laki RT (53) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis judi togel, Sabtu (16/02/2019).

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel di suatu lokasi di desa Sendangan jaga II Kecamatan Remboken, setelah mendapatkan informasi dan memetakan lokasi, akhirnya Team Resmob dipimpin Ka Team Aiptu Rony Wentuk langsung melakukan penyergapan di Desa Sendangan Jg II Kecamatan Remboken.

Alhasil tim berhasil mengamankan Refly Tumalun (RT) beserta barang bukti uang sebanyak Rp 224.000,- selain mengamankan uang yang di duga hasil Togel, tim juga mengamankan rekapan nomor pasangan.

Dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah dari bulan januari 2019 menjadi pengecer togel dan mendapat 20% dari hasil penjualan tersebut, uang hasil togel disetor kepada saudara Rio Kasenda.

Namun saat timm dan pelaku RT saat ke rumah Rio Kasenda RK, RK tidak berada di tempat, dan akhirnya RT serta barang bukti selanjutnya di bawah ke Mako Resmin Polres Minahasa untuk diamankan dan dimintai keterangannya.

Sementara itu Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang Sik saat dimintai konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa Muhamad Fadly membenarkan adanya penangkapan judi togel oleh jajarannya.

“Betul, dan sekarang sudah diamankan untuk dimintai keterangannya” ungkap Fadly yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Minahasa.(eas)

Berita Populer: Profil Singkat Prof Winda Mercedes Mingkid, Wanita yang Berjuang Rumah Tangga Utuh hingga Kasasi

Berita Terkini