Tim Tarsius Ringkus Tersangka Curas dengan Kekerasan di Bitung, Enda Ancam Korban dengan Sajam

Penulis: Chintya Rantung
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pencurian di Bitung dibekuk

Tim Tarsius Ringkus Tersangka Curas  di Bitung, Enda Mengancam Korban dengan Sajam

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Enda alias Ulu Harmain (32), warga kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa , tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini ditangkap tim tarsius Resmob Polres Bitung.

Enda diamankan pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 05.00 wita beberapa waktu lalu di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Enda bersama 3 pelaku lainnya yaitu Dedi Maspeke, Sharil Yadi dan Jimmy Solang pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 05.00 wita, melihat mobil Toyota Inova warna silver sedang parkir di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Baca: Polsek Tumpaan Amankan Ventje Setelah Lakukan Pengancaman

Baca: Kasus Pencurian Sapi di Domisil, Polres Kotamobagu Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri

Baca: Pencurian Sapi di Bolmong, Pelaku Panik Tepergok Warga saat Sedang Membantai 2 Ekor Sapi

Baca: Ini Pengakuan Tersangka Pencurian di Bitung Mengenai Barang Bukti

Para tersuga pelaku menggunakan senjata tajam langsung mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 21.30 wita di Manado. “Dan saat ini pelaku sudah di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id Kamis (14/2/2019).

Ia menambahkan tersangka dalam perkara ini berjumlah 4 orang, dua tersangka Syahrul Yadi dan Jimmy Solang sudah diserahkan ke JPU tahap 2, sedangkan Dedi Maspeke masih dalam pencarian (DPO).

"Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan sampai saat ini barang bukti masih dalam pencarian," tandasnya.

Berita Terkini