Polisi Ungkap Fakta soal Kasus Video Mesum di Minahasa, Disebar Teman Pemeran Pria

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Video Mesum Remaja, Begini Tanggapan Kapolsek Langowan

TRIBUNMANADO.CO.ID, LANGOWAN - Polsek Langowan akhirnya buka suara terkait beredarnya kasus video mesum yang menghebohkan warga Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada akhir Januari lalu.

Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk mengakui adanya video mesum tersebut awalnya beredar di area pengawasan Polsek Langowan, tapi peristiwa itu sudah sejak September 2018 silam. Kini kasusnya sudah ditutup.

"Waktu publik dihebohkan dengan video itu pada September yang lalu. Kami sempat berunding dengan pihak keluarga dan pihak sekolah pasangan tersebut, tapi kedua pihak memilih untuk menyelesaikannya sendiri dan tidak perlu dilanjutkan lebih dalam," ujar Kapolsek saat diwawancarai tribunmanado.co.id, pada Rabu (06/02/2019).

Dia mengungkapkan awal video mesum tersebut beredar bermula saat smartphone seorang pemeran dalam video mesum tersebut dipinjam oleh temannya. Sehingga secara tidak sengaja ketahuan dan ikut tersebar.

"Tapi sekarang tidak ada laporan kembali soal masalah video tersebut, ditambah hubungan kedua pasangan itu diketahui telah berakhir," lanjut Kapolsek.

Baca: Heboh Video Mesum Beredar di Minahasa, Polsek Langowan: Kasusnya Sudah Ditutup

Iptu Mardy Tumanduk Kapolsek Langowan (TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS)

Diketahui, video mesum berdurasi 19 detik beredar dipengguna aplikasi WhatsApp khususnya di daerah Kakas dan Langowan, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Video mesum dua pasangan sejoli tersebut beredar lewat chatting personal dan lewat grup WhatsApp

Dalam video tersebut tampak pasangan kekasih tanpa busana dan beradegan tak seronok.

Mereka tampak berhubungan intim dalam sebuah ruangan.

Wajah sang perempuan tampak terlihat jelas terekam video kamera.

Baca: BREAKING NEWS - Pembunuhan di Perkamil, Seorang Pria Tewas Dibunuh Anak Tirinya, Berawal Adu Mulut

Kedua sejoli ini tampaknya sengaja merekam aksi mereka.

Kamera yang mereka gunakan sengaja dipasang dengan pencahayaan cukup terang.

Dari rekaman video perbuatan seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.

Tampak sebuah lemari dan kaca dibagian belakang sang wanita.

Sang pemeran wanita diduga berinisial M (19) yang diduga warga sebuah desa di Langowan.

Tampak ada tanda lahir di dada yang pemeran wanita.

Belum diketahui pemeran pria dalam video mesum itu.

Hingga kini tak diketahui siapa yang menyebar video mesum tersebut.

Baca: Penemuan Mayat di Bolsel, Kapolsek Sebut Dugaan Kuat Mengarah Pada Pemerkosaan

Pengamat Hukum Toar Palilingan (TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK)

Ancaman Pidana

Beredarnya video mesum sepasang kekasih yang diduga warga Langowan, Kabupaten Minahasa mendapat tanggapan Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH.

"Penyebar video porno ini bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 bulan," ujarnya.

Ditambahkannya, seperti tertulis di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE pasal 27 ayat 1.

"Di situ tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat yang melanggar kesusilaan," jelasnya.

"Itu ancaman hukumannya ada di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, tertulis setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tegasnya.

TONTON JUGA:

Berita Terkini