Neneng Sebut Mendagri Minta Tolong Bantu Meikarta

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meikarta, perumahan terbesar yang dibangun di Bekasi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam proses perizinan megaproyek Meikarta. Ia mengatakan, Tjahjo Kumolo meminta tolong kepadanya selaku Bupati Bekasi untuk membantu perizinan proyek Meikarta di Cikarang.

Hal itu disampaikan Neneng saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono itu diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo dalam persidangan.

Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," aku Neneng.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

Neneng menceritakan, awalnya ia mengikuti rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dihadiri Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar. Rapat itu membahas Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar yang berada di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Dalam rapat tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujuan perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan alias Aher.

Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono. Menurut Neneng, saat itu Soni menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkannya untuk proyek Meikarta. Dan Soni juga memintanya untuk datang ke kantor Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta hingga ada permintaan dari Tjahjo kumolo melalu telepon.

Saat itu, Neneng juga menyampaikan kepada Soni Sumarsono bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Neneng juga mengatakan Soni Soemarsono akan memasilitasi pertemuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.

Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait pembangunan megaproyek Meikarta.

Selain Neneng, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa dari pihak Meikarta, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.

Melalui pesan tertulis Tjahjo Kumolo membenarkan pernah meminta Pemkab Bekasi untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta. Namun, permintaan itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.

"Soal izin Meikarta atau hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai aturan yang ada adalah pemerintah Kabupaten Bekasi yang berwenang. Silakan dibantu izinnya sesuai ketentuan," kata Tjahjo.

Dia mengaku memonitor pertemuan antara Pemprov Jawa Barat dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang difasilitasi Dirjen Orda Kemendagri, Sumarsono, di kantor Kemendagri.

Setiap ada masalah perizinan antara pemda, kata Tjahjo, Kemendagri berupaya memfasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Ada juga gubernur satu daerah yang membawa investor meminta petunjuk, karena takut salah. Iya, kami fasilitasi sesuai ketentuan termsk pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar," kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mencermati untuk menjadikan Mendagri Tjahjo sebagai saksi atau tidak dalam persidangan ataupun penyidikan kasus suap Meikarta ini. Sebab, sbeelumnya penyidik KPK telah memeriksa Soni Sumarsono selaku Dirjen Otda Kemendagri.

"Tentu kami perlu pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen otda," ujar Febri.

"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," sambungnya.

Bahas Meikarta Sambil Sarapan di Moscow

Neneng dalam kesaksiannya di persidangan juga mengaku pernah melakukan pertemuan dan membahas perizinan proyek Meikarta dengan  Ahmad Heryawan alias Aher saat menjabat Gubernur Jabar di Moscow, Rusia, pada September 2017.

Keperluan Neneng di Moskow itu dalam rangka kegiatan yang digelar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Indonesia Weeks. Baik Neneng maupun Aher berada di Moskow untuk kegiatan tersebut.

"Saat sarapan pagi, saya sempat berbicara dengan Ahmad Heryawan, saya bertanya mengenai Perda tentang Pembangunan Bodebekkarpur terkait implementasi perda. Saya bertanya, kapan perlu rekomendasi dan kapan tidak perlu rekomendasi," ungkap Neneng.

Neneng mengaku berbincang dengan Aher soal Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Selain itu, Neneng menanyakan tentang perlu-tidaknya rekomendasi dari Aher untuk proyek Meikarta.

"Saya sempat bertanya, 'Ini Perda 12 seperti apa implementasinya? Apakah Bupati perlu minta rekomendasi?' Pergubnya juga tidak ada'," kata Neneng.

Dalam persidangan itu, Neneng juga mengatakan bahwa Aher pernah bertemu Theo L Sandiaga selaku petinggi Meikarta.

"Pak Aher bilang ke saya, lagian yang datang ke saya cuma Theo L Sandiaga, bukan James Riyad‎i," ujar Neneng menirukan omongan Aher.

Sebelum pertemuan di Moscow itu, Neneng mengaku sempat dihubungi Aher terkait Meikarta. Saat dihubungi Aher itu, izin IPPT seluas 84,6 hektare sudah ia terbitkan.

"Sempat dihubungi pak Gubernur Ahmad Heryawan saat itu, saya gelagapan ditanya soal Meikarta. Beliau tanya soal Meikarta yang iklannya itu gede-gedean, saya jawab kami Pemkab Bekasi diminta untuk melayani perizinan," ujarnya .

Perihal rekomendasi Aher untuk proyek Meikarta sempat muncul dalam surat dakwaan Billy cs. Berawal dari permintaan Deddy Mizwar kepada Neneng untuk menghentikan perizinan proyek Meikarta karena menurutnya harus ada rekomendasi Pemprov Jawa Barat.

Aher kemudian mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memberikan rekomendasi tersebut. Singkat cerita, rekomendasi itu dikeluarkan bagi proyek Meikarta.

Penyidik KPK sudah memintai keterangan Aher dalam tahap penyidikan. Aher menyebut keputusannya itu sudah sesuai aturan.

Atas kesaksian Neneng, Aher menyatakan dirinya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar sering membahas berbagai hal dengan kepala daerah yang ada di bawah naungannya.

“Oh gitu, saya memang biasa bahas banyak hal dengan gubernur, dengan bupati,” kata Aher usai menghadiri Pidato Kebangsaan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta.

Namun, Aher menjawab diplomatis saat dikonfirmasi pernah bersama Neneng membahas Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Ia mengatakan dirinya hanya berdiskusi soal tugas-tugas saja saat bertemua dengan bupati atau gubernur.

“Kami hanya bahas tugas gubernur atau bupati, apa saja tugasnya, tidak bahas yang lain, oke ya,” jelas Aher sambil berlalu. (tribun jabar/gle/coz)

Berita Terkini