Hubungan tak Direstui Orangtua, Felix Dijemput Polisi Gara-gara Bawa Lari Gadis di Bawah Umur
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Felix warga Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan personel unit Intelkam Polsek Tenga.
Pemuda 18 tahun ini ditangkap sebagai tersangka atas tindak pidana melarikan anak dibawah umur.
Felix nekat membawa lari gadis berusia 16 tahun, siswi sekolah menengah, warga Desa Tenga. Gadis ini diiming-imingi akan mencarikan pekerjaan di Kota Manado.
Baca: Roy Roring Serahkan Bantuan Pemkab untuk Korban Kebakaran Rinegetan
Baca: Cara Hapus Akun Facebook Tanpa Kehilangan Foto dan Kontak
Felix menjemput korban ini di rumahnya di Desa Tenga, Kecamatan Tenga pada Selasa (25/12/2018) malam lalu. Keluarga korban akhirnya melaporkan Felix kepada polisi
Saat polisi melakukan penangkapan, Felix tidak melawan petugas. Kepada petugas ia mengakui sudah membawa lari gadis di bawah umur.
Baca: 3 Pasutri di Sulut Tewas di Hari yang Sama, Berikut Fakta-faktanya dan Penyebabnya
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Jumat (28/12/2018), menerangkan bahwa tersangka bersama korban diamankan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Keduanya dijemput oleh unit intelkam bersama pihak keluarga korban di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa antara tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara namun terkendala dengan restu orang tua. “Ada hubungan cinta antara keduanya, namun kami masih melakukan pengembangan kasus,” pungkas Kapolsek.