Berita Nasional

28 Hari setelah Kelahiran, Bayi Wajib Didaftarkan Kepesertaan BPJS

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perawat mengawasi bayi yang baru dilahirkan bertepatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI di rumah sakit Rosiva, Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/8/2017). Sebanyaknya ada 12 bayi lahir pada hari kemerdekaan, delapan bayi lahir normal dan sebagian lahir melalui operasi sesar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNMANDO.CO.ID - Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pada 18 September 2018, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dirasa makin optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono mengatakan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ini banyak peraturan yang lebih jelas dan mudah dari peraturan sebelumnya.

 
Satu di antaranya mencakup peraturan bayi yang lahir dari peserta JKN-KIS.

Baca: Priyo Budi Santoso Sebut Prabowo Reinkarnasi Soekarno, PKB: Soekarno Tidak Memecah Belah Bangsa

"Menurut peraturan baru ini, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahiran," katanya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Karena jika nanti si bayi membutuhkan JKN-KIS, premi iuran yang dibayarkan terhitung sejak anak tersebut lahir.

"Dan apabila melebihi waktu yang ditentukan maka bayi tersebut tidak memperoleh layanan jaminan kesehatan," imbuhnya.

Ditambahkan Agus, khusus untuk bayi dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtua sebagai peserta PBI.

Baca: Kisah Korban Penganiayaan Bahar bin Smith, Dikira Kecelakaan Hingga Kronologi Kejadian

Kemudian untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.

Pihaknya pun juga berharap para orang tua peserta JKN-KIS untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

"Yakni agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis," tutupnya. (*)

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL:  http://solo.tribunnews.com/2018/12/20/bayi-baru-lahir-wajib-didaftarkan-kepesertaan-bpjs-maksimal-28-hari-setelah-kelahiran?_ga=2.102957634.338943127.1545292970-1226127728.1543050770

Berita Terkini