Kadisnaker Sulut Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Erny Tumundo: Nggak Bayar, Lapor!

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Siti Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perusahaan mempekerjakan karyawan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut mengatakan, THR itu kewajiban perusahaan paling lambat diberikan H-7 Hari Natal

Jika ditarik undur maka paling lambat THR dicairkan 18 Desember 2018.

"Kami mendorong perusahaan paling lambat membayar H-7," ujar Kadisnakertrans kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Disnaker Sulut jelang Hari Raya Natal akan membuka posko pengawasan THR sampai ke kabupaten/kota.

"Kalau nggak dapat THR lapor ke posko, kita akan tindaklanjuti," kata dia.

Biasanya laporan itu jika sudah selesai hari raya akan ketahuan apakah perusahaan merealisasikan THR atau tidak

"Pengalaman lalu lebaran hanya 1 laporan yang masuk, 1 laporan tersebut terdiri dari beberapa orang," ujar dia.

Laporan termasuk minim, anggapannya apa perusahaan sudah memenuhi kewajibannya, atau karyawan yang tak terpenuhi haknya enggan melapor.

Ia berharap, kemungkinan pertama yang terjadi di Sulut, perusahan banyak yang sudah memenuhi kewajiban.

Berita Terkini