Dibantu Oknum Petugas, Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas untuk Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMANADO.CO.ID - Narapidana kasus narkoba berinisial ZA (27) berhasil membobol uang nasabah dari bank sebesar Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Batam, Kalapas Klas II A Pekanbaru Yulius Sahruzah membenarkan adanya napi yang ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri.

"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius pada Sabtu (1/12/2018).

Baca: Soal Makan Teman, Syahrini: Ngaku-Ngaku Jadi Teman Kali

Ia mengatakan bahwa napi tersebut membobol rekening nasabah melalui aplikasi telepon.

Saat ditanya dari mana napi tersebut mendapatkan ponsel, Yulius mengakuinya sebagai kelalaian.

Dirinya mengatakan bahwa ada peran dari oknum petugas lapas yang membantu napi tersebut.

Baca: Bahar bin Smith Dicegat Polisi Bepergian ke Luar Negeri


Sementara itu, dikutip dari Tribun Jabar, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan bahwa ZA dalam menjalankan aksinya dengan dibantu oleh beberapa pihak.

Dani mengatakan, dalam aksinya, ZA dibantu seseorang di luar lapas berinisial PRH (25).

ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK, yakni korban, dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

ZA juga meminta JE (29), oknum petugas lapas, untuk menyiapkan 15 rekening guna menampung uang hasil kejahatan.

Baca: VIDEO - Kronologi Lion Air JT310 Batal Terbang di Surabaya, Penumpang: Untung Belum Sempat Mengudara


Setelah berhasil mengambil alih sim card XL dan surel milik korban AK, pelaku melakukan sejumlah transfer melalui mobile banking.

Dani menjelaskan, kurang lebih Rp 520 juta disebar ke 15 rekening yang telah disiapkan oleh ZE.

ZA telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diperiksa.

Baca: 11 Pihak yang Jual Teknologi Samsung ke China Dijelas Korea Selatan


Namun pelaku JE tidak diproses hukum lantaran telah meninggal pada Agustus 2018 lalu karena kecelakaan.

Polisi kini menyita satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, dan satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi. 

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Berita Terkini