Akibat Cap Tikus, 4 Pemuda Asal Sumompo Diamankan Polsek Tuminting

Penulis: Nielton Durado
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat pemuda tersebut terjaring oleh Patroli Polsek Tuminting dalam giat (KKYD).

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.01 Wita, berhasil mengamankan empat anak muda yang lagi asik pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir di Kelurahan Sumompo Lingkungan III, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Baca: Polsek Tuminting Tangkap Tiga Orang Mabuk, Salah Satunya Wanita

Keempat pemuda tersebut terjaring oleh Patroli Polsek Tuminting dalam giat (KKYD).

Baca: Akibat Miras, 8 Pemuda Papua Diamankan Tim Gabungan di Kombos Timur

Keempat anak muda tersebut berinisial WY alias Wani (34), RZ alias Ramu (26), UZ alias Usman (18), HZ alias Herman (32).

“Mereka sudah diamankan di Polsek Tuminting bersama barang bukti untuk diadakan pembinaan,”ujar Kapolsek Tuminting AKP M. Fadli.

Baca: Kedapatan Bawa Panah Wayer Remaja Asal Karombasan Ini Diamankan Tim Patroli Rayon A

Dalam kesempatan itupun, Kapolsek memberikan pesan kepada keempat anak muda tersebut agar tidak menggulanginya perbuatan yang sama, karena dengan miras akan memicu adanya gangguan kamtibmas.

Baca: Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda di Perkamil Aniaya Ibu Kandungnya

“Saya berharap kepada kalian (para anak muda) jangan menggulanginya, penyebab terjadi masalah gangguan kamtibmas. Dipicu dari miras,” tegas perwira tiga balok tersebut. (nie)

Berita Terkini