Petugas Imigrasi Diduga Bantu Pelarian Eks Bos Lippo Group

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy Sindoro (rompi orange) di gedung KPK

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKART A - Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Setidaknya Lucas dua kali membantu pelarian Eddy Sindoro yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tertangkap otoritas Singapura.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa KPK mengungkapkan melalui arahan Lucas dan Dina Soraya, sejumlah petugas imigrasi, petugas Bandara Soekarno-Hatta hingga Duty Executive sebuah maskapai dilibatkan untuk membantu pelarian kali kedua Eddy Sindoro saat dideportasi Malaysia ke Indonesia, 29 Agustus 2018.

Uang ratusan juta rupiah dikucurkan untuk membayar jasa para pihak tersebut dalam membantu pelarian Eddy dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangkok.

Baca: Terkait Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil CEO Lippo Group

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau ‎menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan Lucas.

Abdul Basir menjelaskan kasus ini berawal saat KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 silam. Saat itu, penyidik KPK melakukan pencegahan ke luar negeri dan hendak memeriksa Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016.

Kemudian Eddy menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum di KPK. ‎Namun, justru Lucas selaku advokat menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga menyarankan Eddy untuk melepas status ‎Warga Negara Indonesia (WNI) dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum KPK. "Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," tegas Jaksa Abdul Basir.

Alhasil, Lucas diduga dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy ‎membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro.

Baru pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok, Thailand ke Malaysia dan berencana kembali ke Bangkok. Namun, saat hendak meninggalkan Malaysia di Bandara Internasiona Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018, paspor palsu itu diketahui oleh oleh petugas imigrasi hingga akhirnya dia ditangkap.

Mengetahui‎ Eddy ditangkap, terdakwa Lucas menghubungi anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye, untuk menanyakan perkembangan proses hukum di Malaysia.

Meikarta, perumahan terbesar yang dibangun di Bekasi. (kompas.com)

Oleh otoritas Malaysia, Eddy dinyatakan bersalah telah pelanggaran penggunaan paspor palsu dan didenda 3 ribu Ringgit Malaysia. Selain itu, Eddy Sindoro juga harus dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia ke Indonesia mengingat dia berkewarganegaraan Indonesia.

Mengetahui Eddy akan dideportasi ke Indonesia, Lucas kembali berencana menerbangkan lagi Eddy ke Bangkok begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas ‎imigrasi Bandara Soekarno-Hatta agar ketika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.

Lucas juga meminta Dina Soraya untuk menyiapkan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, dengan tanggal keberangkatan yang disesuaikan dengan jadwal kedatangan Eddy Sindoro saat dideportasi dari Malaysia.

Dina Soraya menindaklanjuti permintaan Lucas dengan meminta bantuan petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo, untuk melakukan penjemputan terhadap Eddy Sindoro dan dua orang dekatnya. Dina menjanjikan memberikan uang Rp250 juta kepada Bowo jika berhasil menjalankan operasi tersebut. "Bowo menyetujuinya," jelas jaksa KPK.

Pada 20 Agustus 2018, Bowo melakukan pertemuan dengan Duty Executive maskapai bernama Yulia Shinatwati di sebuah kafe di Tangerang, Banten. Mereka membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro dkk yang akan menumpangi pesawat AirAsia dari Bangkok dan dilanjutkan dengan dibawa keluara dari Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Selanjutnya, Dina Soraya melaporkan kesanggupan pihak-pihak yang terlibat penjemputan Eddy Sindoro itu kepada Lucas. Lantas, Lucas meminta Dina Soraya untuk mengambil uang operasional dan imbalan pihak terlibat ke Stephen Sinarto selaku staf kantor pengacaranya.

Pada 24 Agustus 2018, Lucas memberikan uang kepada stafnya, Stephen Sinarto dan uang tersebut diambil kembali oleh Dina Soraya. Uang yang diberikan Lucas sebanyak 46.000 Dolar Singapura atau setara Rp Rp 489.716.000 (Rp10.646/SGD) dan Rp 50.000.000

Pada 25 Agustus 2018, Dina Soraya hanya memberikan uang 33.000 Dolar Singapura atau setara Rp 351.318.000 (Rp10.646/SGD) kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk biaya operasional penjempuran Eddy Sindoro dan pelariannya ke Bangkok.

Pada 29 Agustus 2019 pukul 08.00, akhirnya pesawat AisAsia AK380 yang mengangkut Eddy Sindoro selaku tersangka KPK yang dideportasi dari Malaysia tiba di Bandara Soetta, Cengkareng.

Bowo selaku pimpinan operasi lapangan langsung memerintahkan sejumlah orang untuk memainkan perannya untuk membantu penjemputan dan pemberangkatan kembali Eddy Sindoro ke Bangkok.

Bowo memerintahkan M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura untuk mencetak pass boarding untuk Eddy Sindoro dkk, tanpa kehadiran fisik penumpang. Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas imigrasi Bandara Soetta untuk bersiap di area Terminal III untuk mengecek status pencegahan dan pencekalan Eddy Sindoro.

"Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Yulia Shintawati menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," ucap jaksa.

Singkat cerita, Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy  berhasil terbang ke Bangkok tanpa melalui imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro memilih membatalkan penerbangan ke Bangkok.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, lanjut jaksa KPK, Bowo membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya ke sejumlah orang yang telah membantu operasi tersebut. Yulia Shintawati selaku pihak maskapai mendapat Rp 20 juta, M Ridwan mendapat Rp 500 ribu dan satu unit telepon seluler Samsung A6, Andi Sofyar mendapat Rp 30 juta dan satu unit ponsel Samsung A6, serta David Yoosua Rudingan mendapat Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lucas menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaaan jaksa KPK. "Hasil konsultasi saya dengan kuasa hukum, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan mohon waktu sampai Rabu depan," ucap Lucas dari kursi terdakwa.

Baca: KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang dan Direktur Lippo Karawaci terkait Kasus Meikarta

Sebelum hakim menutup sidang, Lucas menyebut saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan. Namun sidang tersebut sudah gugur atas pembacaan dakwaan itu.

"Kami ajukan praperadilan sudah dinyatakan gugur. Terus kami mohon permohonan berobat bisa dikabulkan," kata Lucas.

Lucas mengaku merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa KPK. "Saya tidak terlibat dan saya tidak melakukan apa yang ituduhkan KPK. Tempat yang ditunjukkan bahwa mempunyai pertemuan tidak benar. Nanti akan kami buktikan dibuka persidangan saat saksi," kata dia.

Masih menurut Lucas, Eddy Sindoro telah menyatakan melalui pengacaranya bahwa dia sama sekali tidak terlibat. Termasuk dalam berkas perkara Eddy Sindoro‎, disebut Lucas tidak menjadi pengacara Eddy Sindoro.

"Ini ada keanehan luar biasa kalau baca berkas perkara dan dakwaan. Eddy Sindoro dkk jelas terang benderang yang bantu Eddy adalah Jimmy dalam dakwaan demikian. Pertanyaan besar dalam keadilan, kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK. Ada apa dibalik ini semua," ujarnya. (tribun network/fel/coz)

Berita Terkini