Setelah Divonis Seumur Hidup Penjara, Begini Penampilan Winzy Warouw di Lapas Manado

Penulis: Nielton Durado
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Winzy Warouw terdakwa pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui, Tribunmanado.co.id Jumat (02/11/2018) di Lapas Manado.

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Winzy Warouw terdakwa pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui, Tribunmanado.co.id Jumat (02/11/2018) di Lapas Manado.

Baca: Divonis Seumur Hidup Dalam Penjara, Winzy Pilih Dekatkan Diri pada Tuhan Dalam Lapas Manado

Ketika berbincang dengan Tribunmanado.co.id, Winzy mengaku sudah sepenuhya siap menerima hukuman tersebut.

"Saya divonis seumur hidup, tapi saya sudah ikhlas menerimanya," kata dia.

Ia juga mengaku selama berada di dalam Lapas Manado selalu menghabiskam waktu dengan musik dan berolahraga.

Baca: Cabuli Siswi 14 Tahun, ABK Asal Singkil Dilapor ke Polresta Manado

"Sudah 7 tahun disini, jadi sudah terbiasa dengan kehidupan di dalam penjara," tegas dia.

Sekedar diketahui, Winzy Warouw adalah narapidana pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap ASN cantik asal Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Dalam pengakuan dan rekonstruksi yang digelar Sabtu (04/02/2012), Winzy mengaku melakukan hubungan badan dengan Lindy di dalam mobil atas dasar suka sama suka.

Baca: Cabuli Siswi SMA, Buruh Bangunan Asal Singkil Dipolisikan

Setelah membunuh, dia kembali melakukannya di mobil, terhadap tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat.

Namun polisi tak serta merta percaya.

Polisi berkesimpulan, selain membunuh, PNS tersebut juga diduga diperkosa dua kali oleh sang pembunuh.

Baca: Pria Asal Singkil Ini Lapor Polisi karena Dikeroyok Wanita

Kapolsek Urban Malalayang AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menuturkan, adanya dugaan terjadinya unsur pemerkosaan terhadap korban berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan oleh dokter.

"Hasil pemeriksaan dokter terdapat dugaan korban diperkosa saat berada di Mukopa dan di TKP terakhir di Pantai Malalayang dengan adanya sperma di dalam dan di luar diri korban," ujar Raranta, Minggu (04/02/2012).

Baca: Siswi SMP Ini Dicabuli Pria Asal Tuminting saat Rumah Sedang Sepi

Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital korban sampai ke dasar.

Sobekan tersebut menurutnya mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan secara paksa.

"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya

Baca: Buat Keributan dengan Samurai, Pria Tuminting Diterkam Tim Paniki

Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati, pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.

Baca: Niat Besuk Keluarga di Puskesmas, Warga Sangihe Ini Malah Tewas, Penyebabnya karena Naik Ini

Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.

"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.

Baca: (VIDEO) Badan Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan, Ini Foto dan Video Puing Pesawat di Dasar Laut

Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita.

"Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.

Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011 itu hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.

Baca: Resmi! Gaji PNS Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya

"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.

Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.

Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. (Nie/ald)

Berita Terkini