Resmi, Tahun Depan Gaji Pokok ASN Naik 5 Persen

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Baca: ASN Jangan Makan Gaji Buta

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

Baca: Dinas Satpol-PP dan Kebakaran Tingkatkan Pengawasan Bagi ASN

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Baca: 7-8 November Jadwal Tes Bagi Pelamar CPNS Pemkab Sitaro

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Baca: Bawaslu Bolmong Minta Pemkab Berikan Efek Jera kepada ASN yang Terlibat Politik Praktis

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

Baca: Ciri-ciri Minyak Goreng Sudah Panas dan Masih Dingin Secara Kasat Mata, Tanpa Merasakan Panasnya!

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Tags:

Berita Terkini