TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Kamis (01/11/2018) melaksanakan perekaman KTP-el di Dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Baca: Kejari Kotamobagu Bersama TP4D Tinjau Proyek Fisik di Bolmong
Perekaman tersebut dilaksanakan di satu ruangan didalam rutan namun di area steril dari penghuni rutan.
Dengan alat yang dibawa langsung dari Kantor Disdukcapil, perekaman dilakukan.
Baca: Resmi! Gaji PNS Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya
Satu per satu penghuni rutan masuk dan duduk di kursi yang disediakan untuk proses perekaman.
Baca: Wawali Nayodo Tinjau KBM Diluar Kelas di MAN 1 Kotamobagu
Busen, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu mengatakan ini pertama kalinya dilakukan perekaman didalam rutan.
"Disdukcapil datang menjemput bola. Kami sangat berterima kasih Disdukcapil sudah datang untuk merekam KTP-el para penghuni," ujar Busen.
Baca: Resmi, Tahun Depan Gaji Pokok ASN Naik 5 Persen
Abdul Amar, Plh Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu yang juga Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengatakan kedatangan mereka untuk memenuhi kewajiban.
"Kewajiban kami melakukan perekaman termasuk kepada saudara-saudara kita di Rutan. Dengan perekaman ini nantinya pada pemilihan presiden nanti, mereka di rutan juga dapat memberikan hak suaranya," ujar Abdul.
Baca: Resmi, Tahun Depan Gaji Pokok ASN Naik 5 Persen
Abdul menambahkan nantinya sesuai dengan edaran pemerintah pusat bahwa pada 31 Desember semua masyarakat sudah harus terekam dalam data.
"Kalau tidak maka akan terhapus," ujar dia.
Untuk jumlah penghuni rutan yang dilayani perekaman KTP-el saat itu ada 16 orang yang belum terekam sebelumnya. (dik)