TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Baru saja, personel Sat Pol PP ditemani petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop UKM) tiba di Ruko A8 Pasar 23 Maret Kotamobagu, Kamis (25/10/2018.
Kedatangan mereka untuk pemasangan baliho tanda ruko tersebut ditutup.
Baca: Tiga Peleton Pasukan Polisi Jaga Penutupan Ruko Pasar 23 Maret
Sebelum ditempel, pengguna ruko sudah menyatakan bahkan sudah melunasi tunggakan retribusi selama lima bulan.
Dia adalah Sinyo Husei. Pria 67 tahun pengguna ruko dengan nomor A8 ini mengaku terpaksa melunasi tunggakan selama lima bulan karena tak mau ruko tempat dia berjualan ditutup.
Baca: Penutupan 17 Ruko Pasar 23 Maret Berlangsung Aman
"Daripada sudah mau ditutup, lebih baik saya lunasi saja tunggakan selama lima bulan," ujar Sinyo kepada Tribun Manado.
Sinyo mengaku sebenarnya dirinya masih berat hati untuk membayar retribusi. Dia mengeluhkan besarnya retribusi yang ditagih pemkot Kotamobagu.
Baca: Disperdagkop Kotamobagu Segera Lunasi Pembebasan Lahan Jalan ke Pasar Genggulang
"Kami sebenarnya berat membayar retribusi. Dalam perda jumlahnya cukup tinggi. Terus naik awalnya mulai dari Rp 72 ribu per bulan, naik menjadi Rp 120 ribu dan kemudian menjadi Rp 524 ribu. Tapi daripada ditutup mau tidak mau harus membayar. Apalagi pemerintah sudah datang dengan penjagaan dari polisi seperti ini," ujar dia.
Sinyo mengatakan tingginya retribusi yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi pasar yang sepi. "Kalau boleh ditinjau lagi mengenai jumlah retribusi yang harus dibayar," ujar dia.
Selain Sinyo, dua pengguna lainnya yang juga sudah membayar tunggakan lima bulan pada dua hari lalu yakni Sartje Dalanggo dan Arifin Hamid.
Baca: Di Dalam Bak Kamar Mandi Sebuah Ruko, Warga Temukan Sesosok Mayat, Saat Diperiksa Ditemukan Ini
Imelda Wenzen (44) pengguna ruko lainnya mengaku akan segera melunasi tunggakan retribusi.
"Kami mau membayar. Namun kami minta agar dikurangi. Kalau boleh juga kami akan membayar namun belum lima bulan," ujar dia.
Baca: Penutupan 20 Ruko di Pasar 23 Maret, Pemkot Tambah Waktu
Berbeda dengan Sinyo dan Imelda, pengguna ruko lainnya yakni Muhammad Umar Husain (54) mengaku belum akan membayar tunggakan retribusi tersebut.
"Pemerintah tidak berhak menutup. Yang berhak itu adalah pengadilan. Itupun kalau berperkara. Saya akan membayar tergantung aliansi kami. jika dikatakan membayar maka kami akan membayar," ujar dia yang sudah
enam tahun berjualan di ruko tersebut. (dik)