TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNGĀ -- Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Utara melakukan verifikasi dokumen untuk penegasan status warga negara dari penduduk tanpa dokumen, di halaman kantor walikota Bitung, Selasa (23/10/2018).
Purwanto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id mengatakan sebanyak 151 penduduk yang tidak memiliki dokumen melakukan verifikasi dalam bentuk pengecekan dokumen dan wawancara
Baca: Kodim 1310 Bitung Budidayakan Tanaman Hidroponik Melalui Media Air, Nutrisi dan Matahari
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35 tahun 2015 tentang penegasan status kewarganegaraan yang tidak memiliki dokumen.
"Data penduduk yang kita ambil berdasarkan informasi pemerintah daerah bahwa ada banyak orang di Bitung yang tidak memiliki dokumen.Nantinya hasil verifikasi melalui data dan wawancara akan dikirimkan ke Kemenkumham pusat dan menteri akan mengeluarkan surat keputusan mengenai penegasan status," katanya
Baca: MUI Bitung Tegaskan Imunisasi Vaksin Rubella Bisa Dilanjutkan
"Kalau yang tidak keluar berarti di tolak. Dan yang ditolak nanti kita koordinasi dengan Komjen Filipina dan dilaporkan melalui keimigrasian. Karena dalam verifikasi dokumen ini kita kerjasama dengan keimigrasian untuk pengawasan bagi orang asing," sebutnya.
TONTON JUGA: