Terkait Sidang Tuntutan Pemecah Ombak Minut, PH Junjungan Sebut JPU Membunuh Kliennya

Penulis: Nielton Durado
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dituntutnya Junjungan Tambunan (JT) selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara (Minut) disambut dengan kritikan pedas oleh Pendamping Hukum (PH) JT yakni Bob Hasan.

Ketika ditemui usai sidang Bob Hasan mengatakan jika tuntutan tersebut seakan membunuh kliennya.

"Tidak ada dalam fakta persidangan bahwa klien saya menerima uang senilai Rp 1 Miliar dari Bupati Minut. Jadi tuntutan ini menurut kami adalah fitnah. Jangan lupa, fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tegasnya.

Ia menambahkan jika JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 1 Miliar tapi tetap dituntut bersalah maka tidak ada gunanya sebuah persidangan.

"Karena percuma kita ikut sidang jika proses pembuktiannya tidak dianggap," tegasnya.

Sementara itu JPU Bobby Ruswin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan yang dibuat berdasarkan dakwaan.

"Tentu kami didukung oleh bukti-bukti sehingga tuntutan tersebut berani kami ajukan," tandasnya. (nie)

Berita Terkini