TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir menyebut kasus dugaan penyelewengan dana yang disebut-sebut untuk eks kombatan sebesar Rp 650 Miliar yang bersumber dari APBA 2013, ternyata tak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun tersebut.
Temuan ini pun disebutnya adalah fakta baru dan akan didalami. Informasi ini disampaikan Chaerul Amir saat bersilaturrahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia Kamis (11/10/2018).
Baca: Rambut Sering Rontok Akibat Smoothing dan Diwarnai? Yuk Atasi dengan Solusi Mudah dan Sederhana Ini
Chaerul mengatakan, sejauh ini penyidik Kejati terus mendalami kasus ini dan menjadi perhatiannya sejak pertama memimpin Kejati Aceh dengan membentuk tim khusus.
Masa kerja Chairul sebagai Kejati Aceh sendiri akan berakhir pekan ini.
Posisinya diganti oleh Irdam yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kajati Sumatera Barat, di Padang. (*)