TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Selasa (9/10/2018) sore, Satpol PP Kota Kotamobagu mengamankan sejumlah baliho yang kedaluwarsa.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dolly Zulhadji memimpin pelaksanaan kegiatan ini.
Mulai dari Jalan Depan Paris Superstore, Jalan Kelurahan Mogolaing, Jalan Molinow, hingga ke Jalan Perbatasan atau jalan masuk Kota Kotamobagu di Kelurahan Mongkonai Barat.
"Hari ini kita mengamankan delapan baliho dengan berbagai ukuran," ujar Dolly kepada tribunmanado.co.id di sela-sela pelaksanaan kegiatan.
Lanjut Dolly, baliho yang diamankan telah kedaluwarsa dan melanggar aturan pemasangan.
"Ada yang sudah lewat batas waktu. Ada juga yang dipasang pada tempat yang tidak seharusnya," ujar Dolly.
Selanjutnya baliho yang diamankan dibawa ke Mako Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar di Jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon.
"Kita akan terus melakukan pencabutan baliho yang sudah kadaluwarsa dan lewat batas waktu. Mohon masyarakat yang melihat ada baliho yang dimaksud agar ikut memberi informasi kepada kami," ujar Dolly. (dik)