TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah mantan narapidana korupsi tetap yakin bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kendati PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi nyaleg sudah diundangkan KPU.
"Kalau saya tetap yakin karena Bawaslu dan Kemenkumham menentang PKPU itu," kata Herry Kereh.
Menurut Kereh, sesuai penjelasan Bawaslu, calon mantan narapidana korupsi bisa melakukan gugatan.
Gugatan tersebut bisa gol karena dilayangkan ke Bawaslu. "Kembali lagi ke Bawaslu," kata dia.
Namun Kereh belum membeber langkah selanjutnya jika dijegal.
Ia masih optimistis lolos.
Sementara itu, sejumlah parpol besar menyatakan patuh pada PKPU tersebut.
Bendahara PDI Perjuangan Andrei Angouw menyatakan, partainya patuh pada aturan yang berlaku.
"Kita patuh pada aturan," beber dia.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut Melky Suawa menyebut tak ada mantan narapidana koruptor yang nyalon di partai Gerindra.
Dikatakan Melky, pihaknya komit mengusung caleg bersih korupsi. "Calon yang kita ajukan tersaring dengan baik," kata dia. (Art)