Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Kota Manado punya satu terpidana yang pernah tertangkap dua kali menjalankan sabu dari dalam Lapas.
Terpidana tersebut berinisial GM alias Moco. Pada tahun 2016, ia tertangkap mengedarkan sabu dari dalam Lapas.
Setelah menjalani hukumannya selama satu tahun, Moco kembali naik meja hijau di tahun 2017 karena terbukti menjalani kasus yang sama di Lapas Manado.
"Iya dia sudah dua kali menjalani sidang karena tertangkap edarkan sabu di Lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Pondang Tambunan, Jumat (9/3/2018).
Moco juga kembali ditangkap oleh BNN Sulut pada bulan Februari 2018, karena diduga menjadi pemasok Sabu yang masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Dua Manado yang menjerat tiga terpidana wanita.
"Saat ini yang bersangkutan memang sudah diamankan BNN Sulut, tapi masih dalam proses penyelidikkan," kata Pondang.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pihak di wilayah Kemenkumham Sulut sangat tegas memberantas peredaran narkotika dalam lapas dan rutan.
"Saya sudah himbau kepada seluruh petugas Rutan dan Lapas agar memberantas peredaran Narkotika. Jika ada yang terlibat pasti langsung dipecat," tandasnya.