Kendaraan Plat Merah Parkir di Tanda Larangan Balai Kota Manado

Penulis:
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan dengan plat merah ditemukan parkir di bawah tanda larangan, Rabu (8/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Manado Rezkhy Brapi Putra

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kendaraan dengan plat merah ditemukan parkir di bawah tanda larangan mendapat tindakan dari Dishub dan Polisi Lalu Lintas pada Jalan Balai Kota, Tikala, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/11/2017).

Kendaraan dengan plat merah ini parkir bebas di Jalan Balai Kota tepat dibawah tanda larangan parkir.

Kendaraan tersebut di tindak langsung oleh Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas dengan cara mengempeskan ban dari mobil tersebut.

Berdasarkan pantauan tribunmanado.co.id pemilik kendaraan itu belum melihat kondisi mobilnya saat selesai dikempeskan karena parkir tepat di bawah tanda larangan.

Istimewa (TRIBUNMANADO/REZKHY BRAPI PUTRA)

Parkir dibawah tanda larangan juga berdampak pada jalannya arus lalu lintas apalagi pada Jalan Arie Lasut banyak kendaraan yang melintas.

Berita Terkini