TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota DPR RI Komisi XI Faksi Golkar, Aditya Anugerah Moha (AAM) atau dikenal ADM dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suwarodono, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (6/10/2017) malam di Jakarta.
Bagi warga Bolaang Mongondow Raya (BMR), kabar ditangkapnya Aditya adalah berita mengejutkan. Bukan apa-apa, sosok Aditya 'Didi' Moha atau ADM, dikenal santun dan dekat dengan masyarakat.
Kendati masih muda, ADM tidak merokok, minum minuman keras, dan tidak narkoba serta tak menerapkan pola hidup hedonis lainnya.
Didi, sapaan keluaganya, sosok yang patuh terhadap orangtua. Apalagi setelah meninggalnya sang ayah tercinta. ADM selalu mendampingi dan memberi dukungan terhadap sang ibu yang terjerat kasus korupsi.
Apalagi sosok sang Ibu, Marlina Moha Siahaan (MMS), sangat dihormati oleh warga Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sang Bunda merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Di masa pemerintahan MMS, Kabupaten Bolaang Mongondow dimekarkan jadi lima Kabupaten Kota.
Almarhum ayah ADM, Kudji Moha, juga tak kalah populernya, tak hanya politisi. Kudji merupakan tokoh sepak bola yang membawa kejayaan Persibom.
Keluarga ini dikenal sosok dermawan dan dekat dengan rakyatnya. Sehingga bagi masyarakat Bolmong, MMS maupun ADM merupakan tokoh penting bagi Bolaang Mongondow Raya, sebutan lima wilayah Kabupaten Kota hasil pemekaran Kabupaten Bolmong tersebut.
Bahkan hampir semua warga BMR memanggil Marlina dengan sebutan Bunda. Sosok ini seolah disakralkan bagi sebagian masyarakatnya. Dia tokoh dalam segala hal bagi penduduk BMR. Penduduk BMR separuh dari penduduk Sulawesi Utara.
Simpati bahkan empati pun mengalir bagi ADM. Warganet di BMR pun rame-rame menulis status dukungan bagi ADM. mendoakan ADM dan keluarga agar kuat menjalani cobaan tersebut.
Umumnya, mereka mengakui kekeliruan ADM. Namun mereka memujinya karena ADM dinilai berbakti terhadap orangtua.
Seperti halnya unggahan status akun facebook Sam Sachrul Mamonto berikut:
Dari aspek hukum salah. tapi dari sisi kemanusiaan itu adalah upayah mulia anak untuk menyelamatkan seorang yang dipangilnya Ibu, dan saya menaruh Hormat...
Dukungan juga muncul dari akun Medi Makalunseng yang menulis status di facebooknya:
Temanku ADM... tetaplah semangat, meskipun ini ujian yg sangat berat. Kadang angin yang bertiup kencang itu tidak bermaksud menjatuhkan daunnya tetapi ingin menguji kekuatan akarnya.
Pesan dan dukungan pun disampaikan oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara seperti yang beredar di media sosial
Mohon kita ikut mendoakan Sudara kita ADM yg karna baktinya kepada orang tua tercinta sampai beliau seperti ini.
Jangan melihat kasusnya tapi apa dan untuk apa beliau lakukan.
Bakti seorang anak kepada orang tuanya, apapun dilakukannya. Insya Allah beliau diberikan kekuatan oleh Allah SWT. Amin YRA
Oleh sebab itu berhentilah untuk Meng- apload link ataupun berita. Tapi mari kita kirimkan doa, insya Allah beliau diberikan kekuatan oleh Allah SWT.
Siapapun kita jika sdh diperhadapkan pada kondisi seperti ini maka tentu kita pun Akan melakukan apa saja.
Baik anak terhadap orang tua maupun orang tua terhadap anak. Kita semua punya keluarga, anak dan saudara.
Maka berhentilah menyalahkan menghukum dengan melakukan publikasi masalah ini. Insya Allah kita senantiasa lebih mendekatkan diri kepada Tuhan yang maha kuasa Allah SWT.
Dan kita doakan semoga ADM dan keluarga diberi kekuatan oleh Allah SWT.
(Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara)
Pihak keluarga pun siap mengadang KPK, Jika memaksa melakukan penggeledahan rumah ADM di di Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu, tepatnya di depan Mapolres Bolmong.
Bujang Simbuang, keluarga ADM yang memberi keterangan kepada media pada Sabtu (7/10/2017) mengatakan penggeledahan rencana rumah ADM merupakan hal yang tidak wajar. Mereka pun tak akan mengizinkan KPK melakukan penggeledahan. Bagi mereka, suap bukan perkara korupsi.
"Persoalan atas di hukumnya ibunda dari ADM yakni Marlina Moha Siahaan. Jika mereka datang menggeleda, ini hal yang gila. Ini kan bukan korupsi, kenapa harus digeledah," ujar Bujang.
Sosok Aditya Anugerah Moha atau kerap disapa Aditya Didi Moha (ADM) ini cukup cemerlang di dunia Politik. Dia pun aktif di organisasi kepemudaan.
Politisi muda kelahiran 25 januari 1982 ini sudah dua periode, menduduki kursi DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar.
Terakhir saat pemilihan Legislatif DPR RI 2014 silam ADM mencatat perolehan suara 77.264 suara, lumbung suara ADM berasal dari dari 5 Kabupaten/Kota di Bolaang Mongondow Raya.
ADM merupakan satu-satunya kader Golkar yang jadi Anggota DPRRI dari Dapil Sulut.
ADM tercatat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.
Di dunia politik Sulut, ADM pernah bertarung di Pilkada Bolmong 2010 silam. Kala itu, ADM diproyeksikan menggantikan ibunya Marlina Moha Siahaan yang sudah menjabat Bupati Bolmong selama dua periode.
Namun ADM yang diusung Partai Golkar. Kalah dari pasangan Salihi Mokodongan-Yanny Tuuk yang diusung PAN-PDIP.
ADM tercatat sebagai Anggota DPR RI komisi XI ini digadang-gadang maju di Pilkada Kota Kotamobagu 2018 dan untuk kembali duduk di Senayang.
"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga yang sering saya katakan. Saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur Didi sapaan akrabnya, yang telah menggunakan rompi tahanan oranye, seperti dilansir Tribunnews.com.
"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang yang saya lakukan, saya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, teristimewa dapil saya di Sulut khususnya Bolaang Raya," tambahnya sebelum digiring ke mobil tahanan, Minggu (8/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diduga suap tersebut untuk membebaskan sang ibu yakni Marlina Moha Siahaan, Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar dari perkara Korupsi yang tengah jalani banding di Pengadilan Tinggi Manado.
Kala menjabat sebagai Bupati Bolmong, Marlina diduga menyalahgunakan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pememrintaha Desa (TPAPD) senilai Rp 1,2 Miliar.
MMS alias Butet diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani kurungan penjara 5 tahun, 19 Juli 2017. MMS harus membayar uang pengganti Rp 1,2 Miliar dan ditambah denda Rp 200 juta.
Namun MMS melakukan upaya banding lewat kuasa hukum. Karena melakukan upaya banding, perkara ini ditanganai Pengadilan Tinggi Manado.
Sempat ditahan 25 hari di Rutan, namun MMS mendadak sudah bisa menghirup udara bebas, bahkan ikut serta dalam rapat Partai Golkar di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Sudiwardono, Ketua Pengadilaan Tinggi Manado ketika dikonfirmasi Tribun Manado mengaku enggan menandatangani berkas penahanan, ia beralasan Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Manado terlambat memasukan berkas MMS.
Dilansir tribunnew.com Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha atau dikenal ADM anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono. Ketua PT Manado, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan ADM, dan M sopir dari ADM.
KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha sebagai pemberi dan Sudiwardono, Ketua PT Manado sebagai penerima.
KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah Moha . Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah Moha ke Sudiwardono di Manado.
Ketua Pengadilan Tingggi Manado, Sudiwardono, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADM langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.