Anggaran Rp 3,4 Miliar Untuk Program RTLH 2017 di Kota Tomohon

Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kota Tomohon

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan dana APBD 2017 Rp 3,4 miliar lebih untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pos anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar itu untuk jatah 210 RTLH yang tersebar di Kota Tomohon.

Berdasarkan data proposal bansos RTLH Tahun Anggaran 2017 dari Dinas PUPR Tomohon, tercatat permohonan bansos RTLH melebihi jatah yang diaesuaikan dengan anggaran di APBD itu. Namun bukan berarti proposal kelebihan tidak akan diakomodir kendati wajib melalui persyaratan. Rincian yang berhasil didapat melalui Kabid Pemeliharaan Pengawasan Kawasan Pemukiman dan Penataan Perumahan Pemkot Tomohon Ebbie Kojongian.

Ada 8 kelurahan yang tersentuh program RTLH 2017, sebut saja, Kelurahan Tinoor Satu 31 rumah, Tinoor Dua 22 rumah, Kelurahan Kayawu 29 rumah, Kelurahan Talete Satu 27 rumah, Kampung Jawa 14 rumah, Lahen dong 24 rumah, Pangolombian 36 rumah, Tondangow 27 rumah.

Kadis PUPR Tomohon Enos Pontororing mengatakan, saat ini dalam tahapan suplay barang material untuk pengerjaan RTLH itu.

"Akhir tahun ini semua RTLH sesuai proposal tuntas atau selesai dibangun," ujar Pontororing.

Dalam pengerjaan fisik ada Fasilitator dari Dinas PUPR. "Tenaga teknis dan non PNS kami libatkan yang tentunya kegiatannya sudah melului proses lelang dan setiap keluarga mendapatkan 16.5 juta dipotong pajak," katanya.

Ia mengatajan, ada sisanya (permohonan bansos RTLH) proposal yang sudah diverifikasi, dimasukan dalam daftar tunggu bersama permohonan bansos tahun 2017 masuk dipenganggaran tahun 2018. Tapi yang tahun 2016 tetap diusahakan sambil pengajuan baru diperjuangkan dengan prioritas RTLH kondisi rusak parah," katanya.

Dalam verifikasi data dalam program ini pihaknya bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan. Kelurahan selanjutnya berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk mendata RTLH di wilayahnya masing-masing. Pada pendataan tersebut akan digunakan indikator yang menyatakan kondisi RTLH, seperti rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.

"Adapun persyaratan pengajuan proposal bansos RTLH meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat permohonan kepada Walikota dan membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sendiri," urainya.

Disinggung, apakah kedepan ada rencana pengelolaan hibah tersebut menggunakan siatim komputerisasi, Kadis PUPR Tomohon mengaku benar. "Kedepan pun pengelolaan hibah bansos akan menggunakan sistem komputerisasi dan tahun ini sedang dibuat data base RTLH. Dan kita selalu akan monitoring dan evaluasi terhadap setiap perbaikan RTLH," pungkasnya.(fer)

Berita Terkini