Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lengkap sudah rasa bahagia Marco Loing, narapidana Klas IIA Manado Rabu (17/8) pagi.
Selain merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia. Pria 31 tahun ini juga berbahagia karena pada hari yang sama dirinya bisa menghirup udara segar.
Pria asal Desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi atau potongan masa tahanan dua bulan. .
Marco sebelumnya dihukum selama satu tahun enam bulan, karena melanggar Pasal 351 KUHP. Ia telah melakukan penikaman beberapa waktu lalu.
Selama sekitar satu tahun empat bulan mendekam dalam penjara dirinya punya kesan suka maupun duka.
"Sukanya bisa sama sama, tertawa bersama, dan saling berbagi dengan teman-teman narapidana. Dukanya saat menjalani hukuman saya ditinggalkan istri," ujar dia.
Ia pun punya pesan kepada teman-teman narapidana yang masih menjalani hukuman. "Kepada teman-teman agar bersabar. Seperti pepatah mengatakan badai pasti berlalu," ujar Marco.
Kepala Lapas Klas IIA Manado Johanis Tangkudung Bc IP mengatakan pemberian remisi adalah hak mereka dan merupakan bagian dari pembinaan.
"Mudah mudahan mereka lebih baik lagi bersemangat menyongsong hari esok mereka. Kita beri pelatihan ketika mereka kembali telah siap menjadi masyarakat yang baik," ujar dia.
Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 ini ada 435 dari jumlah total 595 narapidana di Klas IIA Manado. Tiga narapidana bebas setelah menerima remisi.