TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang memiliki senjata ilegal adalah anggota Grup A dan B.
"Ada Grup A ada Grup B," ujar Panglima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Diketahui, Grup A Paspampres memiliki tugas memberikan keamanan terhadap Presiden RI.
Grup B Paspampres bertugas untuk memberi keamanan terhadap Wakil Presiden.
Sementara, Grup C Paspampres bertugas untuk memberi pengamanan terhadap tamu negara dan Grup D Paspampres bertugas memberikan pengamanan kepada Mantan Presiden RI.
Terkait waktu pembelian senjata dari tentara AS tersebut, Panglima mengatakan, dilakukan ketika Mayjen TNI Andika Perkasa menjabat sebagai Komandan Paspampres.
"Kejadiannya saat Danpaspampres yang lama, yakni Andika," kata Gatot.
Meski demikian, Gatot mengungkapkan, persoalan bukan siapa yang menjadi Komandan Paspampres.
Gatot menambahkan, kini tugas Komandan Paspampres yang memberikan sanksi hukum kepada personel yang membeli senjata dari AS tersebut untuk keperluan pribadi.
"Yang memberikan itu atasan hukumnya, adalah Danpaspampres, yang sekarang. Dari keputusan itu kita tidak melihat yang lama atau yang baru, atasan hukumlah yang menentukan," ujar Gatot.