Kak Seto Minta Pelaku Rudapaksa di Manado Dihukum Seberat-beratnya

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanya ilustrasi

TRIBUNMANADO.O.ID,MANADO - Bunga (15), sebut saja namanya demikian-- tergolek di Kamar Nomor 225 Rumah Sakit Advent Manado.

Korban kekerasan seksual di Kayuwatu, Manado itu harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut karena dua tersangka yang merudapaksanya sempat memasukkan kayu di organ intimnya.

Seperti diwartakan, Bunga dijemput mantan pacarnya usai mengikuti ibadah, pekan lalu. Dia kemudian dibawa mantan pacarnya yang cemburu Bunga jatuh ke pelukan pria lain itu ke tempat sepi di Kayuwatu.

Ternyata, si mantan pacar membawa teman- temannya hingga akhirnya Bunga dirudapaksa. Bunga ditinggalkan begitu saja dalam keadaan pingsan.

Setelah sadar Bunga pulang ke rumah dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya. Usai dari rumah sakit, barulah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tiga tersangka langsung ditangkap.

Sabtu (11/6) petang kemarin, Bunga kedatangan tamu istimewa, Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Kehadiran sosok yang akrab disapa Kak Seto itu disambut senyum Bunga. Seto langsung mengecek kondisi Bunga dengan memegang tangannya dan melakukan dialog singkat.

Kepada wartawan, Seto mengaku melihat pancaran sinar mata Bunga yang menunjukkan korban memiliki semangat hidup luar biasa.

"Saat saya ajak bicara, terlihat dari sinar matanya, punya semangat hidup luar biasa. Ketika saya tanya apakah masih sekolah? Dia menjawab sudah putus sekolah," katanya.

"Tapi dia masih ingin bersekolah lagi sampai bisa meraih cita-cita sebagai dokter " tambahnya.

Kalau memang mau bersekolah lagi, Kak Seto siap membantu dan memfasilitasinya. Sebab, dia memiliki Asosiasi Home School atau sekolah di rumah, untuk mengejar semua ketertinggalan dalam pelajaran.

Kak Seto mengaku terus keliling Indonesia untuk menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kedatangannya untuk memotivasi korban agar tetap semangat menjalani hidup dan meraih cita- citanya.

"Untuk pelaku agar dihukum seberat-beratnya " tegas dia.

Terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap hukuman ini dilihat kembali apakah benar-benar bisa membuat jera.

Halaman
12

Berita Terkini