TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, kalimat itu diutarakan Lucky Scramm kuasa hukum DJ owner Inul Vizta Manado yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai pemilik, ia ditetapkan sebagai tersangka, padahal dari hasil Labfor menyatakan ada dugaan sabotase atau sengaja dibakar," uajrnya.
Senin, (23/11), untuk pertama kalinya DJ dipanggil dengan status sebagai tersangka. DJ tampak menjalani pemeriksaan insentif dari pihak penyidik.
"Sampai saat ini penyidik sudah ajukan 30 pertanyaan kepada klien (DJ) kami," ujar Scramm.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan jika DJ akan resmi ditahan usai pemeriksaan.
"Banyak urusan yang harus klien kami lakukan, dia harus mengurus bisnis, jika ditahan pasti bisnisnya akan terabaikan," tambahnya.
Lanjutnya, untuk penahanan tergantung pihak penyidik. "Kami hormati proses hukum yang berjalan," jalasnya.
Ditambahkannya, saat ini keadaan DJ masih kurang baik.
"Klien kami masih kurang sehat, tapi demi kelancaran pemeriksaan dia datang, agar kasus ini cepat selesai," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa kliennya memang belum berpengalaman dalam bidang karaoke.
"Sampai saat ini klien kami tidak paham apa yang terjadi, karena ia masih baru dalam dunia karaoke," akunya.
Sampai saat ini ia mengaku, biaya santunan para korban hanya ditangani DJ.
"Kami sudah berikan santunan kepada korban, korban yang memiliki anak yang masih sekolah juga klien kami berikan beasiswa," tambahnya.
Sampai saat ini kerugian yang dialami pihak Inul Vizta Manado sudah mencapai Rp 8 miliar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan, DJ ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian.
"Kami terus lakukan pemeriksaan, sampai saat ini sudah 23 saksi yang kami periksa. Mungkin ada tersangka baru, kita lihat siapa yang bertanggungjawab di gedung itu," jelasnya. (Tribun Manado/Valdy Suak)