Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -- Dua orang warga Kompleks Padang Pasir Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga diamankan tim Tarsius Polres Bitung, Selasa (29/9).
Kedua pria itu didapati melakukan penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri (PN) Bitung terhadap lahan hampir 3 hektar yang dihuni ratusan warga.
Eksekusi tanah ini dilakukan atas perkara antara penggugat Fien Sompotan dan tergugat almarhum Julianus Sompotan melalui ahli waris Anna Sompotan Cs.