TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Puluhan mantan tenaga kerja dari dua perusahan perikanan PT Virgo Internusa dan PT Thenggo Karya Samudera mengadu pada Komisi A DPRD Sulut perihal masalah ketenaga kerjaan yang mereka alami, Kamis (29/1/2015). Mereka di Diterima oleh Victor Tatanude ketua Komisi A DPRD Bitung, Frangky Julianto dan Luther Lorameng anggota Komisi A, bersama Ferry Bororing Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama para kepala bidang dan kepala seksinya, Stanis Laus Indranyana Direktur Operasional, Veyso Dandel Legal Personalia dan Rusli Utiarachaman staf operasional PT Virgo Internusa serta Liliana Wiku HRD dan Suryanti Yasin Assisten Manager PT Thengo Karya samudera dalam Rapat dengar pendapat.
"Ada 15 orang tenaga kerja di PT Thenggo Karya yang bekerja sebagai sekuriti dan operator serta 100 anak buah kapal (ABK) milik PT Virgo Internusa yang dirumahkan," tutur Estefanus Sidangoli perwakilan tenaga kerja. Sidangoli dari SPSI RTMM sebagai penerima kuasa dari tenaga kerja yg mengalami masalah ketenaga kerjaan, menjelaskan untuk ABK kapal milik PT Virgo Internusa sejak April 2014 mulai merumahkan Anak buah kapal (ABK) namun sejak April itu tetap dibayar upahnya meski tidak 100 persen.
"Namun bulan November 2014 tidak terbayarkan hingga saat ini, kemudian Jamsostek tidak distor sejak 2013. Sehingga kami meminta agar perusahan dapat membayar upah karyawan untuk bulan Desember," pintanya.
S Mangempa sekurity PT Thengo Karyawa Samudera yang ikut di rumahkan, sebelum di rumahkan sempat meething dengan pihak perusahan membahas sampai kapan mereka akan di rumahkan dan bagaimana dengan upah. "Menurut management perusahan waktu untuk kami di rumahkan enam bulan paling cepat sehingga kami desak dipihak perusahan bilang palingg lama dua tahun, sehingga kami minta kejelasan mengenai upah untuk tetap di bayar karena kami masih berstatus karyawan," kata Mangempa.
Selain itu dirinya diselimuti kecemasan dan rasa takut jika terjadi apa-apa pada dirinya seperti sakit, karena jika mau berobat ke dokter ataupun rumah sakit sudah tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BJPS. "Dengan kami di rumahkan BPJS ikut dihentikan," tutur karyawan yang sudah tiga tahun bekerja di PT Thenggo Karya Samudera.
Pihak perusahan PT Thenggo Karya Samudera melalui Suryanti Yasin Assisten Manager membenarkan karyawan itu dirumahkan, karena kebijakan moratorium yang dikelurkan pemerintah sehingga perusahan tak lagi memperoleh bahan baku untuk di produksi. "Mengenai tuntutan mereka tidak bisa kami berikan kepastian. Kami hanya berpesan handphone jangan non aktif karena kalau ada kebijakan baru dari moratorium itu akan panggil kembali mereka untuk bekerja. Mengenai BPJS ditangguhkan bukan dihentikan kalau perusahan sudah operasi baru di bayar," jelas Suryanti.
Veysco Dandel dari PT Virgo Internusa menjelaskan para ABK yang dirumahkan sejak April 2014 tetap dibayar upahnya sampai November. "Hubungan kerja dengan ABK berdasarkan perjanjian kerja laut (PKL) mereka dirumhkan karena tidak ada pekerjaan tertentu yang harus mereka," jelas Dandel.
Sementara itu hasil pertemuan antara pihak PT Virgo Internusa dan Disnakertrans menyebut sudah ada 35 orang ABK dari ratusan yang dirumahkan telah dibayarkan THR, sementara untuk gaji bulan Desember 2014 oleh perusahan belum memiliki kemampuan membayar hanya sanggup sampai November. Mengenai karyawan yang belum masuk dalam daftar 35 orang akan diinventarisir lagi karena mereka menuntut gaji bulan Desember dan THR.
Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude mengatakan masalah tenaga kerja yang dirumahkan adalah kebijkan perusahan bukan kebijakan pemerintah, sehingga perusahan wajib hukumnya bayar upah bagi mereka yang di rumahkan. "Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentangg Tenaga Kerja merupakan konsekuensi hukum dan taktis. Lebih baik mereka PHK dengan konsekuensi bayar pesangon jangan buat status mereka gantung dengan dirumahkan," kata Tatanude.
Untuk itulah hasil dari rapat dengar pendapat mengenai masalah tenaga kerja di dua perusahan yang merumahkan karyawannya berbuah rekomendasi yang wajib dilakukan perusahan dan disnakertrans kota Bitung. Pertama pihak perusahan PT Thenggo Karya Samudera harus membayar upah tenaga kerja yang dirumahkan, PT Virgo bayar semua THR semua karyawan lewat identifikasi perusahan dan nakertrans serta gaji atau upah bulan Desember. "Kalau tidak ada kesepakatan ditempuh jalur putusan hubungan kerja dan karyawan dan ABK harus mendapat haknya berupa pesanhgan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 serta diberi kesempatan kepada dinas untuk melakukan perundingan bersama pihak terkait," tandas politis PDI Perjuangan ini. (tribunmanado/christian wayongkere)
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado online.