TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kerja keras Pemerintah Kota Tomohon untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah membuahkan hasil. Rabu (24/9) pekan lalu, sejumlah warga yang diduga akan melakukan perambahan hutan di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Lokon berhasil digagalkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Tomohon.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat Tinoor, bahwa ada masyarakat dari luar Tomohon yang memasuki kawasan Cagar Alam Tangkoko dengan dugaan akan melakukan perambahan hutan. Dan setelah dicek ke lokasi, ternyata memang benar, jadi langsung kami beri pembinaan untuk tidak coba-coba lagi memasuki kawasan apalagi melakukan perambahan di kawasan yang sangat dilindungi itu," tegas Royke Roeroe, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Tomohon, Rabu (1/10).
Roeroe mengakui saat menerima informasi tersebut, langsung terjun bersama Polisi Kehutanan meski harus melalui medan yang cukup berat untuk sampai ke lokasi, karena harus melewati hutan dan tanah liat. Saat tiba di lokasi didapati sejumlah warga sedang membersihkan kawasan yang diduga akan dirambah hutannya. `Selain diduga akan merambah hutan, mereka juga diduga akan melakukan kapling tanah untuk menjadi milik mereka, tapi sudah diingatkan untuk tak lagi melakukan,' tuturnya.
Kawasan Cagar Alam Lokon menurutnya sebenarnya menjadi tanggungjawab Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut untuk mengawasinya, tapi karena berada di Kota Tomohon maka pemerintah memiliki kepentingan juga untuk menjaga kelestarian kawasan. "Pemerintah daerah memiliki kepedulian juga untuk melindungi hutan agar tak dirambah pihak yang tak bertanggungjawab, makanya meski dengan personil terbatas, kami berupaya optimal untuk menindak oknum-oknum yang mencoba merusak hutan" terang Roeroe.
Luas hutan di Tomohon khusus yang dilindungi mencapai 3.509 hektar, tersebar di wilayah Hutan Lindung Mahawu, Masarang, dan hutan produksi terbatas Tatawiran. Dengan personel Polisi Hutan hanya sekitar 25 orang memang cukup sulit untuk menjaga hutan tak dirambah, sebab pos penjagaan yang dioptimalkan baru di wilayah Mahawu, Hutan Kota, Tara-tara dan Lahendong saja. "Makanya dukungan masyarakat terus dioptimalkan dengan memberikan informasi jika ada yang merambah hutan di kawasan yang dilindungi. Hukuman cukup berat jika diproses hukum, yakni bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menegaskan pihaknya terus memburu pelaku pembabatan hutan secara illegal, sebab selain dapat merusak kelestarian lingkungan, juga mengancam masa depan anak cucu di daerah ini. "Yang merambah hutan secara illegal pasti akan diberantas, karena akan merusak kelestarian lingkungan," tukasnya. *