TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Steven Lengkong (35), satu di antara narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tuminting Manado yang mendapatkan remisi bebas masih belum percaya kalau dirinya langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-68 RI, Sabtu (17/8/2013).
"Sempat tidak menyangka akan bebas," kata Steven. Menurut pria beranak satu aini, selama dipenjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama 1 tahun 4 bulan, dua sudah memperoleh dua kali remisi. "Selama ditahan saya mengikuti pelatihan bimbingan kerja membuat lemari dan kursi," ujar warga Kampung Usio Kotamobagu itu.
Dia sekarang siap kembali ke masyarakat untuk mengembangkan bekal yang diperoleh selama menjadi warga binaan di Lapas Tuminting. "Keluarga belum tahu kalau saya mau dapat remisi, nanti saat upacara baru tahu dapat remisi," tandasnya.
Johanes Umbola (72), narapidana yang memperoleh remisi bebas pun semringah saat memperoleh putusan bebas atas kasus 340 yang menjeratnya ke dalam jeruji besih selama 18 tahun. "Memang sudah sempat dengar mau dapat remisi bebas. Saya senang dan gembira," kata Johanes.
Pria yang menetap di Desa Tudoaog Kotamobagu ini mendekam di Lapas Tuminting sejak 2 September tahun 2002. "Setelah bebas sudah tidak mau kerja apa-apa lagi, karena sudah tua dan anak dan istri bilang beristirahat saja," sebut pria yang memiliki empat anak dan lima orang cucu itu.
Dia pun menceritakan aktivitasnya selama mendekam di penjara. Waktunya lebih banyak dipakai sebagai pembantu pegawai di bagian keuangan dan aktif di gereja. "Setiap bulan dapat honor Rp 25 ribu dan uang itu saya kembalikan ke gereja dalam bentuk persembahan karena setiap hari ada kebaktian," kata suami dari Yorma Mokodongan ini.
Kepala Lembaha Pemasyarakatan Masyrakat (Lapas) Kelas IIA Manado Johanis Tangkudung yang ditemui seusai upacaa bendera peringatan HUT RI, menjelaskan rekapitulasi pemberian remisi umum. Ia menyebutkan, jumlah total napi di Sulut sebanyak 1.923 orang. "Remisi umum I 1satu bulan 216 orang, dua bulan 322 orang, tiga bulan 274 orang, empat bulan 104 orang, lima bulan 86 orang dan enam bulan 23 orang total 1.025 orang," ujarnya.
"Remisi umum II satu bulan 8 orang, dua bulan 7 orang, tiga bulan 4 orang, empat bulan 3 orang dan enam bulan 3 orang, total 25 orang. Total napi dan anak pidana yang mendapat remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus 2013 1.050 orang," kata Tangkudung.
Dijelaskannya, khusus Lapas Manado memberikan remisi umum (RU) I 464 orang, remisi umum (RU) II 11 orang, Lapas Tondano RU I 117 dan RU II 5, lapas Bitung RU I 155 dan RU II 3, lapas Tomohon RU I 58, lapas Tahuna RU I 61. Rutan Manado RU I 31. LP, Ulu Siau RU 11. Rutan Kotamobagu RU I 90 RU II 4. Cabang Rutan Amurang, RU I 30 RU II 2. Cabang Rutan Tamako RU I 2. Cabang Rutan Enemawira RU I 1. Cabang Rutan Tagulandang RU I 3 dan cabang Rutan Lirung 2. Total RU I 1.025 dan RU II 25. (crz)