TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Kasus Raffi Ahmad
masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan proses hukumnya. Salah
satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak
akan sampai disidang karena tidak cukup bukti.
Namun kuasa
hukum BNN, Dwi Heri justru yakin mantan kekasih Yuni Shara itu bisa
segera duduk di bangku pesakitan. Saat dihubungi, Senin (8/4), Dwi
menjelaskan bahwa tidak ada istilah persidangan dihentikan (SP3).
"Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan," tegas Dwi.
Dwi
juga mengingatkan bahwa bukti-bukti permulaan kasus Raffi sudah cukup.
Apalagi sudah di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau
tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti
permulaan yang cukup di sidang praperadilan yang dilakukan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, dijelaskan di situ sudah cukup bukti," terang Dwi
lagi.
"Bukti permulaan kita ada 2 linting ganja, 14 butir
metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan
dari pihak Raffi Ahmad yang mempermasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN," beber Dwi.
Ini Bukti Ganja, Metilon, Transkrip BB Disiapkan untuk Sidang Raffi Ahmad
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger