Partai Politik

Empat Kader Golkar Mitra Memilih Berlabuh di PDI Perjuangan

Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
 
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Berlabuhnya beberapa kader potensial Partai Golkar, ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, menurut sejumlah pihak bakal berdampak pada kekuatan mesin partai berlambang pohon beringi itu, dalam menatap pertarungan politik, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Mitra, 13 Juni 2013 mendatang.
 
Setidaknya ada empat orang kader potensial Partai Golkat yang resmi mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Bupati maupun Wakil Bupati melalui PDI Perjuangan. Antara lain Tonny Hendrik Lasut AmTm (THL), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Mitra; Ronald Kandoli, anggota DPRD Mitra, sekaligus juga sebagai Ketua PK Partai Golkar Ratahan; Hesky Naray, anggota DPRD Kota Manado dan Jelly Massie, kader Golkar.
 
Menurut sumber di partai golkar, posisi keempat kader tersebut, bakal terancam, apalagi mereka yang memiliki posisi jabatan di DPRD, tentunya tak menutup kemungkinan bakal diganti atau di PAW kan, karena dinilai tak loyal pada partai. “Yang pasti ada aturan yang mengatur hal itu dan mereka terancam diberi sanksi partai,” tegas sumber yang tak mau namanya diberitakan.
 
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Serpa Manembu, satu diantara fungsionaris DPD I Partai Golkar Sulut, mengaskan bahwa permasalahan kader yang mendaftar sebagai balon Bupati maupun Wakil Bupati di partai lain, dalam hal ini PDI Perjuangan, tentu bisa diselesaikan dengan atura partai. “Terkait hal ini, tentunya Partai Golkar punya aturan main yang menjadi dasar pemberian sanksi,” tegasnya, melalui Tribun Manado, Rabu (16/1).
 
Namun menurut Manembu, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar Nomor 13, pemberian sanksi nanti setelah ditetapkan sebagai calon dari partai lain. “Pada dasarnya selama belum ditetapkan sebagai calon dari partai lain, maka PO 13 tidak bisa diterapkan, kecuali kader atau anggota dimaksud, sudah titetapkan oleh partai lain sebagai calon, atau terkecuali juga terjadi koalisi dengan partai dimaksud,” ujarnya. (tos)

Berita Terkini