Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLTIM-Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim) dianggap perlu membentuk
peraturan daerah (Perda) Zonasi atau dikenal perda pemanfaatan kawasan
pinggiran pantai.
Tokoh pemuda Buyat, Rustaman Paputungan
mengatakan sebagai daerah pinggiran pantai yang kaya akan potensinya.
Boltim hendaknya bisa mengembangkan perda Zonasi untuk melindungi dan
memanfaatkan sumber daya yang ada di pesisi pantai dan dilaut Boltim.
"Boltim memiliki potensi untuk budidaya tempat berkambang biaknya ikan
tuna, Mutiara, terumbu karang, pengebangan budya penyu," ujarnya, Sabtu
(15/12).
Tak hanya itu, konsep pariwisata yang didukung oleh
keindahan laut juga tidak kala menarikanya perlu dikelola dan
dimanfaatkan. "Perda Zonasi ini sangat penting dan mendesak untuk
ditetapkan agar setiap potensi di pinggiran pantai bisa termanfaatkan
untuk kesejaterahan rakyat," katanya.
Senada dengannya, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Argo Sumayku mendukung
ditetapkannya ranperda zonasi tersebut.
Menurutnya perda tersebut
sangat sangat layak dilaksanakan di Boltim. Dan jika dilaksanakan maka
Boltim akan menjadi daerah ke dua di Indonesia yang menjalankan perda
tersebut setelah Jawa Timur.
"Sepanjang pantaiĀ bisa
dikembangkan dan akan dilindungi perda. Ini bisa meningkatkan pendapatan
asli Daerah dan menjadi ikon daerah," ujar Argo.
Sebelumnya,
Kabag Hukum Pemkab Boltim, Pryamos kepada sejumlah wartwaan mengatakan
pihaknya terus menggodok sejumlah perda termasuk diantaranya perda
Zonasi tersebut.
"Semua sudah siap diajukan dan sudah dikonsultasikan sebelumnya ke pemerintah pusat," kata Pryamos. (Ald)
Bolaang Mongondow Timur Membutuhkan Perda Zonasi
Penulis: Aldi Ponge
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Baca tanpa iklan