Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BITUNG - Wali kota Bitung mengeluarkan penegasan terhadap batas waktu
pemasukan surat perintah membayar (SPM) kepada seluruh kepala SKPD yang
ada di pemko Bitung. "Ini harus saya lakukan mengingat akan berakhirnya
Tahun anggaran 2012, dimana batas waktupemasukan SPM (Surat Perintah Membayar) sampai dengan tanggal (17/12/2012," kata Sondakh.
Menurutnya seluruh kepala-kepala
SKPD selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA) agar segera merampungkan semua
berkas dan kelengkapannya. "Setelah itu para kepala SKPD harus memasukan ke Bagian pengelolaan
Keuangan setda Kota Bitung," tambahnya.
Dijelaskannya
hal tersebut kiranya menjadi perhatian agar segera menyelesaikan
kelengkapan administrasi. "Terkait SPM sebelum batas waktu yang di
tentukan harus selesai," urainya.
Sementara itu untuk masalah
penghapusan aset yang ada di tiap-tiap SKPD agar segera dirampungkan.
"Cari semua aset-aset milik pemerintah daerah dan identifikasi mana yang
masih bisa di gunakan dan mana yang sudah bisa dihapus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(crz)
Walikota Bitung: Deadline Pemasukan SPM 17 Desember
Penulis: Christian_Wayongkere
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger