TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Camat Ranowulu Frangki Ladi menjelaskan Kawin Masal merupakan program pemerintah
kota Bitung melalui Dinas Capilduk. “Kami membantu warga yang masih bermasalah
dalam hak administrasi kependudukan dengan melangsungkan kawin masal,” kata
Ladi Jumat kemarin.
Dijelaskannya mereka yang mengikuti kawin masal ini harus melalui persyaratan
yang dituntukan oleh Discapilduk.
“Kalau ada yang sudah pernah kawain dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan tidak bisa mengikuti program ini,” tambahnya. Lanjunya melakukan fasilitas dengan menjemput balo mendatangi mereka yang sudah sekian tahun menjalin hubungan namun belum menikah, diikutsertaan dalam kawin masal. “Kalau mereka sudah terdata untuk mengikuti kawin masal namun tidak datang salah mereka sendiri,” tandasnya. (crz)
“Kalau ada yang sudah pernah kawain dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan tidak bisa mengikuti program ini,” tambahnya. Lanjunya melakukan fasilitas dengan menjemput balo mendatangi mereka yang sudah sekian tahun menjalin hubungan namun belum menikah, diikutsertaan dalam kawin masal. “Kalau mereka sudah terdata untuk mengikuti kawin masal namun tidak datang salah mereka sendiri,” tandasnya. (crz)