Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow
(Bolmong) minimal harus memiliki tiga staf ahli untuk menunjang kinerja
lembaga legislativ tersebut. Kehadiran staf ahli juga diharapkan Dewan
lebih produktif, efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Demikian Ketua Komisi I DPRD Bolmog Yusra Alhabsyie
mengatakan diperlukan staf ahli agar tugas dewan berjalan dengan baik.
Hal ini sudah sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Staf
ahli sangat diperlukan untuk menunjang tugas DPRD dan itu juga tertuang
dalam PP nomor 16 tahun 2010," ujar Yursa di Kantor DPRD Bolmong,
beberapa hari lalu.
Ditambahkan, satu di antara amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
dan Tata Tertib DPRD adalah adanya staf ahli. Dia mengatakan hal staf
ahli ada di Pasal 117 peraturan pemerintah tersebut.
Pada pasal
itu mengemukakan, kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai
dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Tim ahli dibentuk sesuai kebutuhan
atas usul anggota DPRD dan bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan
wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD
Menurut
Yusra, DPRD Bolmong minimal memiliki staf ahli di bidang hukum,
pemerintahan dan akuntan. Untuk perekrutanya, dia mengatakan bisa
melalui kesekretariatan Dewan. "Perekrutan tersebut dilakukan oleh
Sekretariat DPRD melalui permintaan pimpinan dan anggota DPRD," kata
Yusra menambahkan.
Anggota Komisi I Mohammad Mokoagow menyokong
usulan sobatnya tentang staf ahli tersebut. Bahkan, dia membandingkan
dengan keberadaan staf ahli di DPR RI. "Satu anggota DPR RI saja
memiliki satu tenaga ahli. Dan kita disini minimal memiliki satu staf
ahli dimasing-masing alat kelengkapan dewan," ujar pria yang biasa
disapa Mat ini.(ald)
DPRD Bolmong Membutuhkan Staf Ahli
Penulis: Aldi Ponge
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Baca tanpa iklan