Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Penyidik Polres Bolmong akhirnya menyerahkan dua dari
tujuh tersangka tersisa pada kasus tunjangan pokok aparatur desa (TPAPD)
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jumat (2/11/2012). Sejumlah
personel kepolisian tak berseragam datang bersama dua tersangka
tersebut, Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, tiba di Kantor
Kejari Kotamobagu sekitar pukul 8.00 wita.
Penyidik tampak keluar
masuk ke beberapa ruangan. Sementara para tersangka tampak menunggu di
kursi panjang yang tersedia di Kantor Kejari tersebut. Sekitar pukul
9.30 wita, Ikram dan istrinya tampak memasuki Ruang Pidsus didampingi
penasihat hukum, Reinal Pangila.
Sementara itu, Suharjo Makalalag
yang didampingi oleh sejumlah keluarganya masih menunggu giliran.
Suharjo tampak berbincang dengan sanak keluarga. Bahkan, dia pun sempat
memangku dan mengajak bercanda buah hatinya yang baru berumur beberapa
minggu.
Setelah sekitar 30 menit sejak Ikram masuk ke Ruang
Pidsus, giliran Suharjo. Pria yang kini masih menjabat sebagai Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong ini masuk sendiri
tanpa penasehat hukum. Menurut informasi didapat, penasehat hukum
Suharjo saat itu masih dalm perjalanan ke Kantor Kejari Kotamobagu.
Menurut
seorang penyidik, pada tahap kedua ini, polisi menyerahkan tersangka
saja ke kejaksaan. "Barang bukti sudah terlebih dahulu kami serahkan.
Sudah lengkap barang buktinya," ujar penyidik tersebut.
Tunggu Diserahkan Polisi, Suharjo Gendong Anaknya
X
Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger