Bolaang Mongondow

Tunggu Diserahkan Polisi, Suharjo Gendong Anaknya

Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger



Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -
Penyidik Polres Bolmong akhirnya menyerahkan dua dari tujuh tersangka tersisa pada kasus tunjangan pokok aparatur desa (TPAPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jumat (2/11/2012). Sejumlah personel kepolisian tak berseragam datang bersama dua tersangka tersebut, Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru,  tiba di Kantor Kejari Kotamobagu sekitar pukul 8.00 wita.

Penyidik tampak keluar masuk ke beberapa ruangan. Sementara para tersangka tampak menunggu di kursi panjang yang tersedia di Kantor Kejari tersebut. Sekitar pukul 9.30 wita, Ikram dan istrinya tampak memasuki Ruang Pidsus didampingi penasihat hukum, Reinal Pangila.

Sementara itu, Suharjo Makalalag yang didampingi oleh sejumlah keluarganya masih menunggu giliran. Suharjo tampak berbincang dengan sanak keluarga. Bahkan, dia pun sempat memangku dan mengajak bercanda buah hatinya yang baru berumur beberapa minggu.

Setelah sekitar 30 menit sejak Ikram masuk ke Ruang Pidsus, giliran Suharjo. Pria yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong ini masuk sendiri tanpa penasehat hukum. Menurut informasi didapat, penasehat hukum Suharjo saat itu masih dalm perjalanan ke Kantor Kejari Kotamobagu.

Menurut seorang penyidik, pada tahap kedua ini, polisi menyerahkan tersangka saja ke kejaksaan. "Barang bukti sudah terlebih dahulu kami serahkan. Sudah lengkap barang buktinya," ujar penyidik tersebut.

Berita Terkini