Revisi UU KPK

Presiden: Revisi UU KPK Kurang Tepat

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait kekisruhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Presiden salah satunya menginstrusikan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Mabes Polri sepenuhnya ditangani KPK.

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat, wacana revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK, tetap dimungkinkan.

Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR RI kurang tepat. Terlebih, wacana revisi UU KPK ini bertepatan dengan penarikan penyidik KPK asal Polri sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," kata Presiden ketika memberikan pernyataan resmi terkait konflik KPK-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Presiden mengatakan, wacana revisi UU KPK harus dilandasi dengan niat yang baik. Parlemen perlu memberikan penjelasan soal secara terperinci kepada publik terkait alasan revisi undang-undang komisi antikorupsi tersebut.

"Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu. Jangan itu divonis seolah-olah memperlemah kpk. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju," kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas suatu produk undang-undang yang telah disahkan. Sesuai Konstitusi, masyarakat dapat mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkini