Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hakim Ketua Majelis Hakim, Armindo Pardede SH MAP memvonis oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Rio Manoppo (35), dengan hukuman tiga tahun penjara, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (25/7/2012) kemarin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainnah Umadji SH MH dan James Pade SH memberikan tuntutan hukuman empat tahun pidana penjara.
Dalam amar putusan, Rio yang sudah di PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Boltim ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Untuk itu, ia dipidana sesuai pasal 127 ayat (1) a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu.
Terungkap, Rio ditangkap oleh tim Narkoba Polda Sulut pada Kamis 1 Desember 2011 sekitar pukul 07.00 Wita karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram. Berawal, pada tanggal 15 November 2011, tim Narkoba Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika yang diperoleh dari Jakarta melalui jasa pengiriman Tiki JNE Manado.
Dari informasi tersebut, kemudian tim narkoba Polda Sulut melakukan pengecekan ke Tiki JNE Rike. Ternyata benar, ada kiriman paket sabu-sabu kepada terdakwa. Sekitar pukul 06.30 Wita terdakwa datang ke kantor untuk mengambil kiriman tersebut. Namun sial bagi terdakwa, gerak-geriknya ternyata sudah diintai oleh petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa bersama paket kiriman ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulut.
Setelah dibuka, paket kiriman tersebut berisi 1 paket narkotika yang disimpan didalam sebuah CD. Terdakwa mengaku paket kiriman itu adalah miliknya yang dibeli dari Olga Kasegar di Jakarta. Selain itu, terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 1998.
Terbukti Narkoba, Oknum Mantan Legislator Boltim Divonis 3 Tahun
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger