Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menyeruaknya kasus penangkapan seorang anggota DPRD Sulut AD alias Akbar anggota Komisi I dari Fraksi PAN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tertangkap tangan membawa sabu-sabu menimbulkan kontroversi. Selain keprihatinan dari rekan-rekan atas kejadian tersebut, Komisi IV DPRD Sulut berharap Sulut memiliki RS Khusus rehabilitasi narkoba, Selasa (26/6).
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, dr Ivonne Bentelu mengatakan Sulut harus memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi narkoba, karena semua kalangan mulai dari pelajar hingga pejabat tinggi ditengarai ada yang terjerat penyalahgunaan narkoba. "Harus ada tempat khusus, penanganannya tidak kayak sakit biasa karena ada efek ketergantungan. Kita sudah ada perencanaan, rencana lalu pemprov (Pemprov Sulut) bikin di noongan minahasa (RS Noongan) sudah ada pengkajian terkait hal itu," ujarnya.
Selama ini Komisi IV yang bermitra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menurutnya selalu melakukan koordinasi, melalui hearing beberapa kali hearing. Dan kinerja BNN yang menanggulangi masalah narkoba untuk Sulut memang dibutuhkan tempat yang khusus. Bila ada tempat khusus penanganan masalah narkoba dinilai akan lebih efektif.
Terkait program jangka pendek dengan usulan tes urine atau tes narkoba Bentelu menilai hal ini positif dan bisa dilaksanakan, ia setuju tes itu dilaksanakan. Hal senada disampaikan oleh Idrus Mokodompit rekannya di Komisi IV. "Saya kira tes urine ini memang diperlukan bagi anggota dewan untuk mengetahui orang tersebut terpengaruh narkoba atau tidak," katanya.
Mokodompit mendapat informasi Akbar belum bisa dibesuk, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang efektif. "Biarkan proses hukum jalan, Akbar ini belum terbukti dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kalau mungkin benar mengonsumsi narkoba mungkin ia lakukan sebelum jadi anggota dewan. Inikan masih penyelidikan, ditunggu saja," ujarnya. Menurutnya kasus yang menimpa rekannya kasuistik dan tak bisa dipukul rata untuk semua anggota dewan.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan menambahkan slogan Sulut bebas narkoba mulai dari pemerintahan, legislatif dan seluruh jajaran belum diikuti dengan tes narkoba secara menyeluruh. "Pemprov Sulut bebas narkoba yang mencakup provinsi dan kabupaten/ kota cuma tak diikuti dengan tes. Baik tes urine atau rambut hanya dilakukan sampling. Sedangkan di dewan tak ada pemeriksaan itu, maka di dewan harus ada pemeriksaan itu," katanya.
DPRD Belum Punya Kode Etik
Kotambunan mengakui DPRD Sulut belum memiliki kode etik anggota dewan. Kode etik ini merupakan batasan atau larangan yang yang ditentukan sesuai usulan tiap-tiap fraksi dan hanya berlaku dalam satu periode sama seperti tatib. "Nah ini belum masuk semua usulan, FPN (Fraksi Persatuan Nasional) belum, Demokrat belum, juga ada fraksi lainnya belum masukkan usulan, kalau PDS saya jamin sudah karena saya yang memastikan," katanya.
Bila semua usulan sudah masuk kemudian dirumuskan baru diparipurnakan, hal ini menurutnya sesuai dengan kesepakatan semua anggota dewan. "Prinsip kami kami sangat menyesali kalau ini benar ini masih tahap pemeriksaan. Karena dia (Akbar) bilang barang ini bukan miliknya. Benar tidak aliibinya diserahkan ke aparat hukum. Tak harus ada kode etik kalau itu terbukti BK akan proses karena itu kredibilitas lembaga," kata Kotambunan.
PAN Putuskan tak Advokasi
Sementara itu Sekretaris PAN Sulut, Ayub Ali mengatakan, PAN dengan permasalahan ini tidak melakukan advokasi pada Akbar Datunsolang. "Yang kedua itu adalah oknum secara hukum ia harus bertanggungjawab," katanya. Selain itu keputusan untuk memberikan sanksi menurut Ali PAN akan menunggu keputusan pengadilan.
"Secara internal partai saya tak akan mengawali dengan berandai-andai bila yang bersangkutan terbukti, yang jelas kita menghormati proses sesuai mekanisme yang ada. Sanksi pasti diberikan yang penting menunggu proses pengadilan," tegasnya.
Komisi IV DPRD Sulut Usulkan RS Khusus Rehabilitasi Narkoba
Penulis:
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger