Narkoba

Koperasi Digunakan Untuk Penyelundupan Narkoba

Penulis:
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA
- Sebuah koperasi diduga digunakan untuk penyelundupan narkoba secara besar-besaran. Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, melalui rilisnya pada Tribun Manado, Senin (28/5/2012) mengungkapkan penyelundupan narkoba yang berhasil dikuak.

Operasi dilakukan sebulan sebelumnya, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai, TNI, POLRI, dan instansi terkait lainnya berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkoba oleh jaringan sindikat internasional. Ini kronologisnya:
Pada tanggal 28 April 2012, sebuah container dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC Tanjung Priok dan container yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap container tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai.

Pengurusan administrasi tersebut dilakukan oleh oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, dengan memalsukan tanda tangan kepala koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan institusi “BAIS TNI” pada nama koperasi (sehingga alamat tujuan menjadi Primkop Kalta BAIS TNI), tanpa sepengetahuan dan seijin dari pimpinan BAIS. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S.

Pada tanggal 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB petugas BNN telah menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman container. RS ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan Tiga Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB container tersebut dikeluarkan dari pelabuhan JITC Tanjung Priok untuk dikirim ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99 No. 22 RT. 11 / RW. 01, Cengkareng, Jakarta Barat (sesuai dengan surat jalan).

Namun saat dalam perjalanan ke tempat tujuan container, petugas berhasil menangkap supir container berinisal R dan kernetnya A di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara, pukul 18.45 WIB.

Pada pukul 20.15 WIB petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap M di pintu keluar tol Kamal Raya (M berperan sebagai penunjuk jalan container menuju gudang penimbunan, yaitu di Jalan Kamal Raya No. 12 A Blok I 7, Jakarta Utara). Petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk selanjutnya barang bukti container dan tersangka dibawa ke BNN. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan container, dengan disaksikan tersangka, petugas menemukan 12 kardus warna cokelat polos tanpa identitas (tanpa kode atau tulisan apapun). Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 kardus berisi 12 bungkus kemasan warna kuning emas polos, dan 1 kardus lainnya berisi 14 kemasan warna kuning emas polos. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak ± 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 3.784.358 Gram.

Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial S, oknum anggota Koperasi Primkop Kalta dan AR (karyawan Primkop Kalta), di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. Pada tanggal 26 Mei 2012, pukul 18.00 WIB petugas menangkap tersangka lainnya, yaitu MM di Jalan Semper Raya. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di Jalan Enggano Blok B No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN berjumlah : 8 orang dengan inisial S, RS, R, A, M, AR, MM, dan J.

Modus Operandi

Modus operandi pengurusan container ini dilakukan dengan cara, S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis barang fish tank and accessories di dalam 1 (satu) container bernomor TGHU 0683898. Kemudian S selaku anggota Koperasi Primkop Kalta tidak melaporkan order pekerjaan tersebut kepada pengurus Primkop Kalta. Tersangka S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua Primkop Kalta. Ia juga mengubah packing list barang berikut invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank part dengan maksud untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak impor lainnya.

Terungkapnya modus operandi penyelundupan Narkoba dengan menyalahgunakan nama koperasi, maka diimbau agar koperasi-koperasi yang bergerak di bidang pelayanan dan pengurusan jasa kepabeanan agar lebih waspada dan lebih ketat dalam mengawasi para anggotanya sehingga tidak ada peluang bagi oknum karyawan koperasi untuk dimanfaatkan atau berperan dalam jaringan sindikat Narkoba.

Berita Terkini