TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Dinas catatan sipil (Discapil) mencatat ada
283 wajib kartu tanda penduduk (KTP) yang belum ada dalam data base saat
pembuatan e KTP.
"Saat perekaman data, ada 283 wajib KTP, yang
tidak tercatat dalam data base pembuatan E KTP, mungkin buat KTP instan,
namun kami sudah masukkan dan telah melakukan perekaman E KTP," jelas
Kadis Capil Izak Rey, Senin (7/5).
Perkemanan E KTP telah usai
dilaksanakan, namun masih terbuka peluang bagi yang belum melakukan
perekaman."Selama sistem internetnya masih terbuka, masih bisa," jelas
dia.
Lima kecamatan yang dinyatakan tercepat menyelesaikan proses
perekaman data yaitu Tumpaan, Tenga, Modoinding, Amurang Barat, dan
Motoling Barat.
Manurutnya saat ini, ada sejumlah E KTP yang
sudah jadi dan sementara dibagikan, namun belum seluruhnya."Tiap
kecamatan ada seratus yang sudah dibagikan, itu sebagai contoh saja,
seluruh E KTP nanti akan dibagikan, jika semuanya sudah selesai cetak di
pusat," katanya.
Untuk mengambil E KTP, seorang wajib KTP harus
membawa serta KTP siak untuk ditukarkan."Akan diambil sidik jari, untuk
membuktikan bahwa itu pemilik aseli," jelasnya.
Itulah sebabnya, e
KTP harus diambil sendiri oleh pemiliknya."Tidak boleh diwakilkan,
untuk menghundari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia
Ambil E KTP Tak Boleh Diwakili
Penulis: Alpen_Martinus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger