Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Warga Desa Pangian Barat terbelah menyikapi hasil pemilihan sangadi (pilsang) pada tanggal 27 Juli 2011 silam. Ada yang menilai pilsang tersebut cacat dan penuh kecurangan, ada juga yang minta agar Altap Tiwang, sangadi terpilih hasil pilsang, segera dilantik.
Baik yang pro atau pun kontra datangi kantor DPRD Bolmong. Tanggal 15 Maret lalu, kelompok pendukung Altap datangi kantor lembaga wakil rakyat tersebut. Senin (26/3/2013), giliran yang menentang Altap berunjukrasa di tempat yang sama.
Kunus Mokoagow, dari masyarakat kontra Altap, mengatakan ada empat sikap yang ingin mereka sampaikan. "Kami masyarakat Pangian Barat mendukung SK Bupati tentang Pembatalan Hasil Pilsang Pangian Barat pd tgl 27 Juli 2011," kata dia.
Kemudian dia menambahkan, tuntutan pilsang ulang di desa tersebut, penegakkan Perda dan Perbub nomer 1 tahun 2008, dan desakan kepada Polres Bolmong utk mengusut tuntas hasil temuan Inspektorat Bolmong tentang peyalahgunaan wewenang yg dilakukan oleh oknum Altap Tiwang.
Senada, John Yakob mengatakan, jika pun ada pilsang ulang, proses hukum harus berjalan. "Kami tetap ingin proses hukum tersebut tetap berjalan," kata dia.
Sementara itu Kepala Polsek Passi AKP Faisal Tammu yang menerima para pengunjukrasa di Kantor DPRD Bolmong, mengatakan, masalah tersebut masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan masih perlu beberapa alat bukti untuk peningkatan status kasus menjadi penyidikan.
"Mau diulang atau tidak bukan kewenangan saya. Tapi saya harap tetap menjaga keamanan. Jangan sampai anarkis dan terjadi tindak pidana," kata dia. (suk)
Sengketa Pilsang Desa Pangian Barat, Dua Kubu Saling Tuntut
Penulis:
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger