Laporan Wartawan Tribun Manado Quin Simatauw
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sektor swasta di Minahasa Tenggara harus bersiap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum perayaan Natal 25 Desember 2011.
Adapun batas pembayarannya adalah seminggu sebelum perayaan hari Raya tersebut. Imbauan ini disampaikan oleh Daniel Talantan selaku Kadis tenaga kerja, transmigrasi, dan sosial Mitra belum lama ini.
"Jadi maksimal 18 Desember 2011 sudah ada pembayaran THR bagi semua karyawan swasta di Minahasa Tenggara," imbau Talanta.
Pembayaran THR sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku sehingga pelanggarannya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu saja ada sanksi bagi perusahaan yang menolak membayarkan hak karyawannya termasuk keterlambatan pemberian THR," tukas Talantan.(uke)
18 Desember, Batas Pemberian THR
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger