Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - FB warga Mahawu, tersangka kasus cabul anak kandung, Tuminting dibebaskan dari sel tahanan Polresta Manado. Keputusan itu, mendapat protes dari sejumlah tokoh masyarakat Mahawu tempat korban berinisal Jb (12) tinggal.
"Masa dia (tersangka) mau bebas, bagaimana itu?" Rusli Suma (36), tokoh pemuda Mahawu. Suma menuturkan, akan melakukan aksi unjuk rasa ke pihak kepolsian. "Kalo boleh mo unjuk rasa dia . Kami sudah, bicarakan, karena ini sudah merasahkan masyarakat, karena kejadian di kompleks kami," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polsek Tuminting Aiptu Ronny Sangian menuturkan, tersangka bukan dibebaskan, namun diberi penangguhan. "Prosesnya, jalan terus, tersangka hanya ditangguhkan," kata Sangian. (ryo)
Tersangka Cabul Anak Kandung Keluar dari Sel Tahanan Polresta Manado
Penulis: Ryo_Noor
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger