Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

ASN Diskominfo Sulut Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum, Zainudin Hilimi Tekankan Integritas

ASN yang ingin mendapatkan pendampingan hukum diwajibkan lebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Dok.Kominfo Sulut/Tidak Ada
SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan 
Ringkasan Berita:1.Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

2.ASN yang ingin mendapatkan pendampingan hukum diwajibkan lebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
3.Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap perkara yang diajukan.

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendapat pembekalan terkait mekanisme bantuan hukum melalui kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Zainudin Saleh Hilimi.

Dalam sambutannya, Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca juga: Penduduk Sulut Tahun 2025 Tembus 2,6 Juta Jiwa, Kadis Dukcapil Sebut Masuki Fase Baru Kependudukan

SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan
SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan (Dok.Kominfo Sulut/Tidak Ada)

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh ASN memiliki pemahaman terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum sehingga dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zainudin.

Ia juga mengingatkan ASN agar selalu menjaga integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bagian penting bagi aparatur pemerintah di tengah semakin kompleksnya tantangan birokrasi dan pelayanan masyarakat.

SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan
SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan (Dok.Kominfo Sulut/Tidak Ada)

Dalam sosialisasi itu, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulut menjelaskan tujuan utama lembaga tersebut yakni memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan terkait mekanisme pengajuan konsultasi maupun bantuan hukum bagi ASN.

ASN yang ingin mendapatkan pendampingan hukum diwajibkan lebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan
SEMANGAT: Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut, Rabu (20/5/2026). Zainudin mengatakan sosialisasi tersebut penting agar ASN memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan (Dok.Kominfo Sulut/Tidak Ada)

Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap perkara yang diajukan.

Apabila hasil kajian menyatakan perkara dapat diproses, maka LKBH Korpri akan melanjutkan penanganan kepada pengacara yang ditunjuk.

Dalam proses pendampingan tersebut, ASN yang bersangkutan juga diminta menyiapkan surat kuasa sebagai bagian dari tahapan bantuan hukum.

Koordinator LKBH Korpri Sulut juga menegaskan terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum. (REN/ADVETORIAL)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved