Sulut Maju

Skema Rancangan Perubahan APBD Sulut 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Alami Penyesuaian

Tribun Manado/Rhendi Umar
PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025).

Kantor DPRD Sulut berada di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

RAPBD adalah singkatan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: DPRD Sulawesi Utara Sepakat Perubahan APBD 2025, Lima Fraksi Kompak dalam Pandangan Umum

Ini adalah dokumen keuangan tahunan yang berisi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan suatu daerah untuk satu tahun anggaran.

RAPBD disusun oleh pemerintah daerah dan dibahas serta disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Dalam penjelasannya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengatakan perubahan APBD ini selaras dengan penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan skala prioritas yang ketat, memperhatikan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efisiensi sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujar YSK.

Hasil efisiensi tersebut kemudian direalokasi ke program prioritas lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025.

Perubahan ini juga telah mendapat legitimasi melalui Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD.

Seluruh proses penyusunan Perubahan APBD menggunakan sistem terintegrasi berbasis daring melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Berikut ringkasan skema Rancangan Perubahan APBD Sulut 2025:

Pendapatan Daerah
Semula: Rp3,842 triliun
Berkurang: Rp52,54 miliar
Menjadi: Rp3,789 triliun

Belanja Daerah
Semula: Rp3,661 triliun
Berkurang: Rp25,30 miliar
Menjadi: Rp3,635 triliun

Pembiayaan Daerah

Penerimaan semula Rp35 miliar, bertambah Rp27,23 miliar sehingga menjadi Rp62,23 miliar
Pengeluaran pembiayaan tidak berubah, tetap Rp216,03 miliar

Gubernur Sulut YSK menegaskan, perubahan APBD ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah serta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.