Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jurnalis

Jurnalis Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU Pers, Upaya Melindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Meta AI/WhatsApp
JURNALIS - Gambar ilustrasi jurnalis perempuan cantik saat peliputan di sebuah lembaga negara. Kabar terbaru terkait dunia jurnalistik di Indonesia, Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jurnalis merupakan personal yang ahli dalam menulis, melakukan riset, berkomunikasi, berpikir kritis dan memahami kode etik jurnalistik dalam bidang informasi atau pemberitaan.

Di Indonesia, para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam proses pelaksanaan tugas kerjanya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.

Namun baru-baru ini, satu kelompok jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com Rabu (20/8).

Ikatan Wartawan Hukum adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis yang fokus pada isu-isu hukum di tanah air.

Pihak Iwakum sebagai penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang hasilnya masih sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Jurnalis gugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.
JURNALIS - Potret Ketua Ikatan Watawan Hukum, Irfan Kamil (kedua kanan) saat menyerahkan permohonan uji materi UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2025). Dikabarkan, kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

Uji materil (judicial review) ini layangkan Iwakum sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat intervensi.

Judicial review adalah wewenang lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) atau MK, untuk menguji dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau apakah suatu peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang. 

Uji materiil dapat dipahami sebagai proses mengevaluasi isi dan pembentukan peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang lebih tinggi oleh lembaga yudikatif.

Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK:

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

Kuasa hukum dari Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tak memiliki kejelasan soal perlindungan hukum terhadap seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.

"Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Setidaknya ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor Tandiasa, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

"Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara," tandas Viktor Tandiasa, dikutip dari Kompas.com.

Tentang Jurnalis

Jurnalis atau yang sering disebut juga wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Keahlian seorang jurnalis dilihat dari kemampuan menulis, melakukan riset, berkomunikasi, berpikir kritis, dan memahami kode etik jurnalistik. 

Kegiatan ini meliputi pengumpulan, penulisan, dan penyebaran berita atau informasi terkini melalui berbagai media massa, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan platform digital.

Dilansir dari penjelasan Google ringakasan AI, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta berperan sebagai agen perubahan dan pengawas sosial. 

Tugas utama seorang jurnalis, yaitu mengumpulkan fakta, melakukan wawancara, menulis berita, artikel dan laporan serta mengedit dan mengoreksi konten sebelum dipublikasikan. 

Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, faktual, berimbang serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. 

Sementara, peran jurnalis dalam lingkungan sosial di antaranya, menyampaikan informasi, mendidik masyarakat, menjadi agen perubahan, memberikan hiburan serta menjadi penyambung suara masyarakat. 

Jurnalis terbagi dalam beberapa jenis, seperti reporter, editor, fotografer dan jurnalis spesialis.

Jurnalis spesialis bidang seperti, peliputan berita olahraga, politik, travel, feature news dan lain-lain.

Feature news adalah jenis tulisan jurnalistik yang menyajikan informasi dengan cara yang lebih mendalam, naratif dan seringkali berfokus pada aspek manusiawi dari sebuah peristiwa atau isu.

Berita dengan konsep menggali banyak hal objek peliputan ini memberikan latar belakang, detail dan cerita yang lebih kaya untuk menarik minat dan emosi pembaca.

Jurnalis dapat bekerja di berbagai platform media, termasuk media cetak, media elektronik dan media online. 

jurnalis perempuan dan laki-laki. Jurnalis dalam Iwakum gugat UU Pers ke MK
JURNALIS - Gambar ilustrasi jurnalis perempuan (kiri) saat menulis berita lewat media laptop sembari menikmati kopi di sebuah cafe dan jurnalis laki-laki (kanan) saat melakukan peliputan berita di area perkotaan.Kabar terbaru terkait dunia jurnalistik di Indonesia, Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

Tentang Ilmu Jurnalistik

Jurnalistik adalah ilmu yang mempelajari cara mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi atau berita melalui berbagai media kepada masyarakat.

Untuk era modern, berita yang ditulis jurnalis dengan cepat disebarluaskan dengan menggunakan gadjet, seperti smartphone (telepon pintar).

Ilmu Jurnalistik mencakup proses peliputan, penulisan, penyuntingan dan penyajian berita serta prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi dalam profesi ini. 

Secara umum, jurnalistik adalah bidang kajian yang mempelajari bagaimana informasi diproses dan disebarkan melalui media massa.

Tujuan jurnalistik yakni memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat, mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi yang mendidik.

Selain itu, jurnalistik menjadi agen perubahan sosial dengan mengkritisi kebijakan dan mengawasi jalannya kekuasaan serta enyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan. 

Adapun beberapa etika jurnalistik yang harus dipahami, yaitu sebagai berikut:

Independen dan Berimbang: Menyajikan berita secara objektif tanpa memihak.

Profesional: Bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik.

Akurat dan Terverifikasi: Memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Melindungi Identitas: Menjaga kerahasiaan narasumber dan korban.

Menghindari Konflik Kepentingan: Tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesi.

Memperbaiki Kesalahan: Segera mengoreksi berita yang salah. 

Jurnalistik Era Digital

Saat ini, dunia telah berada di era digital.

Jurnalistik terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. 

Media digital menawarkan berbagai platform baru untuk penyebaran informasi. 

Wartawan dituntut untuk menguasai keterampilan baru, seperti produksi konten multimedia dan analisis data. 

Jurnalisme investigasi menjadi semakin penting untuk mengungkap kebenaran di balik isu-isu kompleks. 

Tentang Ikatan Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis yang fokus pada peliputan isu-isu hukum di Indonesia.

Iwakum bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme hukum, memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya dan berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga transparansi serta akuntabilitas di bidang hukum. 

Iwakum telah resmi menjadi perkumpulan berbadan hukum dengan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

Keanggotaan Iwakum terbuka bagi wartawan yang aktif meliput isu-isu hukum di berbagai media massa. 

Saat ini, Andi Saputra, S.H., M.H., memimpin Iwakum sebagai Ketua Umum periode 2024-2026. 

Secara keseluruhan, Iwakum memiliki peran penting dalam menjaga kualitas jurnalisme hukum, melindungi wartawan, dan berkontribusi pada penegakan hukum yang adil di Indonesia. 

Baca juga: Sosok Nanik S Deyang, Jurnalis Senior yang Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pertamina

-

*Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul "Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi"

 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved