Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

12 Kebijakan Menyimpang Bupati Pati Sudewo Ditemukan Pansus, Hak Angket Pemakzulan Disepakati DPRD

Sebanyak 12 kebijakan menyimpang Bupati Pati Sudewo ditemukan Pansus. Usulan hak angket pemakzulan disepakati DPRD Pati.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Gerindra
PEMAKZULAN - Bupati Pati Sudewo, Jawa Tengah, yang kini menjadi perhatian publik. Sebanyak 12 kebijakan Bupati Pati Sudewo dinilai menyimpang ditemukan Pansus. Hak angket pemakzulan disepakati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 12 kebijakan Bupati Pati Sudewo, Jawa Tengah, dianggap menyimpang dan memberatkan rakyat.

Hal itu dikatakan Wakil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati, Joni Kurnianto.

Pansus DPR bertugas menangani isu-isu tertentu yang memerlukan pembahasan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran pejabat/pemerintah.

Joni mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya 12 kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dianggap ngawur.

Adapun penyelidikan ini buntut dari desakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Demo tersebut langsung ditanggapi oleh DPRD Pati dengan menggelar rapat paripurna dan menyepakati usulan hak angket terkait pemakzulan Sudewo di hari yang sama.

Desakan pelengseran Sudewo imbas kebijakannya uangmenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Sudewo merupakan Bupati Pati terpilih Pilkada 2024 lalu yang berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

Joni menyebut, pihaknya menemukan 12 kebijakan Sudewo yang dinilai menyimpang tiga hari setelah usulan pemakzulan.

Di antaranya terkait dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa hingga pembangunan infrastruktur yang diduga tak sesuai dengan program efisiensi dari pemerintah pusat.

Lanjut Joni, dugaan nepotisme soal mutasi jabatan yang dilakukan oleh Sudewo terhadap jajarannya juga terdeteksi.

"Jadi dugaan termasuk pengadaan barang dan jasa, lalu ada proyek-proyek infrastruktur yang mungkin tidak sesuai dengan sesuai janjinya terkait efesiensi, kemudian juga masalah mutasi jabatan. Dan masih banyak lagi," kata Joni, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (16/8/2025).

Joni mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh setelah pansus hak angket memanggil sejumlah pihak yang merupakan jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Jadi seperti penyidikan. Jadi kami panggil atau orang-orang yang memang terlibat. Kita panggil bareng-bareng dan kita penyidikan bareng-bareng satu tim pansus hak angket tersebut," ujar Legislator dari Partai Demokrat ini.

Joni pun menegaskan pansus akan bekerja transparan dalam proses hak angket terkait pemakzulan Sudewo.

BUPATI PATI - Sudewo saat diwawancarai awak media. Kabar terkini, DPRD Kabupaten Pati sepakat membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025). (Breaking News: DPRD Pati Sepakat Rancang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo)
BUPATI PATI - Sudewo saat diwawancarai awak media. Kabar terkini, DPRD Kabupaten Pati sepakat membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025). (Tribun Bnayumas/Mazka Hauzan Naufal)

Ia menyebut seluruh anggota pansus semangat dalam melakukan tugasnya.

"Jadi ini kesepakatan dari 15 anggota pansus hak angket ini, kita akan maraton, bahkan rapat pagi siang dan malam. Tapi karena terbentur libur 17-an, kita agak nggak enak juga ini. Liburnya jadi Jumat, Sabtu, Minggu, Senin," ujar politikus yang lahir Desa Kutoharjo, Kendal, Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut Joni mengatakan, setelah libur dan cuti bersama HUT ke-80 RI, Joni mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak seperti kepala desa dan camat.

Tapi, Joni mengungkapkan belum akan memanggil Sudewo dalam waktu dekat.

Terkait penyelidikan atas 12 dugaan pelanggaran Sudewo, Joni menuturkan tidak akan dilakukan maraton tetapi penyelidikan akan dilakukan secara bertahap.

"Jadi nanti (penyelidikan) bertahap. Dari poin per poin. Nanti kami maksimalkan (penyelidikan) hingga tuntas," jelasnya.

Tentang Pansus: Tugas dan Fungsi

Panitia Khusus (Pansus) di DPR memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Termasuk dalam konteks pemakzulan.

Pansus dibentuk untuk membahas isu-isu tertentu secara lebih mendalam, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah yang dapat mengarah pada pemakzulan. 

Menurut ringkasan AI, tugas dan fungsi Pansus dalam pemakzulan, yaitu:

1. Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti:

Pansus memiliki tugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, mengumpulkan bukti-bukti terkait, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. 

2. Penyusunan Laporan

Setelah melakukan penyelidikan, Pansus menyusun laporan yang berisi temuan-temuan, analisis, dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Laporan ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk dibahas lebih lanjut. 

3. Rekomendasi Pemakzulan

Jika hasil penyelidikan Pansus menunjukkan adanya bukti kuat tentang pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, Pansus dapat merekomendasikan pemakzulan kepada pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. 

4. Membantu Hak Menyatakan Pendapat

Pansus dapat menjadi bagian dari proses hak menyatakan pendapat yang dilakukan oleh DPR. Hasil penyelidikan Pansus dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam menggunakan hak menyatakan pendapatnya. 

5. PengawasanSecara umum, Pansus juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

Profil Sudewo

Sudewo adalah Bupati Pati periode 2024-2029.

Ia merupakan politikus dari Partai Gerindra.

Sudewo merupakan putra asli Pati yang lahir pada 11 Oktober 1968.

Pendidikan hingga SMA ditempuh Sudewo di Kabupaten Pati.

Untuk jenjang perguruan tinggi, ia melanjutkannya di UNS Solo, Jurusan Teknik Sipil.

Kemudian program magister (S2) diambil Sudewo di Undip Semarang dengan Jurusan Teknik Pembangunan.

Perjalanan Karier: Pekerjaan Awal hingga Jadi Politikus

Karier pekerjaan Sudewo dimulai sebagai karyawan perusahaan konstruksi.

Pada tahun 1994, dia bekerja sebagai pegawai Pekerjaan Umum Kanwil Provinsi Bali.

Kemudian menjadi pegawai honorer dan CPNS di Provinsi Bali.

Karier Sudewo sebagai PNS pun dimulai tahun 1997 dengan pos penempatan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jatim.

Pada 1999 hingga 2006, Sudewo menjadi abdi negara di Dinas PU Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah.

Namun pada tahun 2006, Sudewo juga memutuskan mundur dari status PNS dan memulai sebagai wiraswasta.

Ia mulai terjun ke dunia politik dengan menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah mulai dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dan Pilgub Jateng.

Sudewo kemudian bergabung dengan Partai Gerindra dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024, namun kesempatan itu dilepasnya karena akan maju di Pilkada Pati 2024 dan menang.

PATI - Bupati Pati Sudewo. Saat ini, Sudewo tengah diminta masyarakat Pati agar mundur dari jabatan sebagai Kepala Daerah di kabupaten tersebut.
PATI - Bupati Pati Sudewo. Saat ini, Sudewo tengah diminta masyarakat Pati agar mundur dari jabatan sebagai Kepala Daerah di kabupaten tersebut. (Instagram/@sudewoofficial)

Sudewo Menang Pilkda Pati 2024

Sudewo dan Risma Ardhi Chandra maju Pilkada Pati 2024 berstatus sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pati nomor urut 1.

Sudewo dan Risma meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Pati 2024.

Hasil rekapitulasi tersebut telah termaktub dalam Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 3477 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 di gelar KPU Pati di kantor KPU setempat, Rabu (4/12/2024).

Dari total suara sah sebesar 783.948, Sudewo-Chandra meraup 419.684 suara atau 53,54 persen.

Sementara, paslon nomor urut 2, Wahyu Indriyanto dan Suharyono berada di posisi kedua dengan perolehan 335.318 suara atau 42,77 persen.

Adapun paslon nomor urut 3, Budiyono dan Novi Eko Yulianto hanya memeroleh 28.946 suara atau 3,69 persen.

Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 30.200 suara.

Dengan hasil itu, Sudewo-Risma sah sebagai paslon terpilih dan telah dilantik Presiden Prabowo pada awal Februari lalu.

Setelah kurang lebih yujuh bulan menjabat, Sudewo didemo warga Pati karena kebijakannya yang dianggap memberatkan rakyat.

Saat ini, usulan pemakzulan Sudewo sedang dikaji Pansus. (*)

-

Sumber:

*Sebagian artikel berita sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "3 Hari usai Usulan Pemakzulan Sudewo, Pansus Temukan 12 Kebijakan Ngawur Bupati Pati", https://www.tribunnews.com/regional/2025/08/16/3-hari-usai-usulan-pemakzulan-sudewo-pansus-temukan-12-kebijakan-ngawur-bupati-pati?page=all. Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto

*Sebagian artikel berita sebelumnya telah tayang TribunBanyumas.com dengan judul "Sudewo-Risma Menangi Pilkada Pati 2024 Hasil Real Count KPU, Unggul dari 2 Paslon Pesaing", https://banyumas.tribunnews.com/2024/12/05/sudewo-risma-menangi-pilkada-pati-2024-hasil-real-count-kpu-unggul-dari-2-paslon-pesaing. Penulis: Mazka Hauzan Naufal

*Sebagian artikel berita sebelumnya telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Profil Sudewo dan Alasan Gerindra Mengusungnya di Pilkada Pati: Kini Dituntut Mundur Warganya", https://banyumas.tribunnews.com/2025/08/13/profil-sudewo-dan-alasan-gerindra-mengusungnya-di-pilkada-pati-kini-dituntut-mundur-warganya?page=all#goog_rewarded. Penulis: rika ira 

 

 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved